JAKARTA – Wasekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi menyebut bebasnya mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy (Romy) merupakan keberkahan di bulan suci Ramadan. Sehingga Romi bisa menjalankan ibadah puasa dengan keluarga.
“PPP melihat ini hal yang normal saja dalam proses hukum, tentu itu menjadi berkah ramadan bagi pak Romi bisa berkumpul dengan keluarga,” kata Baidowi , Kamis (30/4/2020).
Ditambahkannya, hingga saat ini pihaknya belum bisa berkomunikasi dengan Romi maupun keluarganya.
“Namun sejauh ini, kami belum bisa komunikasi dengan keluarga pak Romi,” ungkapnya.
Saat ditanya, apakah Rommy akan kembali memimpin partai berlambang kakbah, mengingat kepemimpinan di partai tersebut masih dipimpin oleh pejabat sementara. Awiek sapaan akrab Baidowi belum bisa membahas perihal tersebut.
“Waduh kalau itu masih belum bisa dibicarakan. Karena beliau masih fokus pada proses kasasi yang sedang dihadapi,” tandasnya.(*/Ag)
JAKARTA – Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto meminta masyarakat untuk menghormati putusan pengadilan terkait kasus korupsi.
Menurutnya, putusan pengadilan apapun bentuknya adalah putusan yang bersifat mengikat bagi siapapun.
“Karena negara hukum itu satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk didengar dan dilaksanakan putusannya adalah putusan pengadilan,” kata Agus dalam keterangan di Jakarta, Selasa kemarin (28/4/2020).
Dia menjelaskan bahwa putusan pengadilan adalah putusan tertinggi dalam negara hukum. Dia meminta masyarakat untuk tidak melakukan intervensi pada pengadilan.
Dia mengatakan, tidak boleh ada orang mengintervensi kewenangan hakim di dalam mengolah sebuah kasus dalam sistem peradilan pidana.
Dia melanjutkan sebab dalam perkara itu hakim memiliki sifat independensi.
Agus juga menyatakan bahwa tidak semua orang yang ditersangkakan oleh KPK otomatis akan bersalah. Dia mengatakan, bisa saja KPK tidak memiliki bukti kuat saat melakukan dakwaan sehingga hakim bisa menembukan bukti baru yang menunjukkan bahwa tersangka tidak bersalah dalam pengadilan.
“Putusan pengadilan ditentukan oleh keyakinan hakim setelah memperhatikan bukti-bukti di pengadilan, jadi tetap ada peluang putusan bebas bagi tersangka korupsi,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan pengurangan masa hukuman Romahurmuziy alias Rommy menjadi satu tahun. Mantan ketua umum PPP itu sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama terkait perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI. KPK juga telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.(*/Ad)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut implementasi Program Kartu Prakerja yang dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo. Permintaan itu disampaikan perwakilan fraksi – fraksi saat rapat antara Komisi III DPR RI dan KPK pada Rabu (29/4).
Perwakilan dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan mengatakan, saat ini merupakan waktu tepat bagi KPK untuk masuk ke program Kartu Prakerja, terutama soal mekanisme penunjukkan delapan vendor penyedia pelatihan tanpa melalui sistem tender.
“Bagaimana bisa terjadi. Bagaimana strategi pengawasannya. Tidak cukup dengan mundur pak. Siapa terlibat harus diusut.Kita minta tolong ketua mainkan ini,” ujar Arteria.
Habiburrokhman dari Fraksi Gerindra juga meminta KPK mengawasi Program Kartu Prakerja. Ia menyoroti sistem penentuan harga dan konten yang disediakan oleh penyedia pelatihan di Program Prakerja. “Ada aspek yang harus bapak awasi dalam konteks tipikor, terutama proses pengadaan jasa pelatihan,” kata Habiburrokhman saat menyampaikan pandangan Fraksi Gerindra pada Ketua KPK Firli Bahuri.
Anggota Komisi III dari dari Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal meminta KPK melakukan audit pada project management officer (PMO) Kartu Prakerja dalam pelaksanaan kartu prakerja ini. Ia menilai, indikator kelulusan kartu prakerja bagi masyarakat tidak jelas.
“Ini ada ruang gelap. Mereka sudah seenaknya, sudah di-publish, rakyat sudah mendaftar secara berjibaku susahnya masuk, ketika menentukan kelulusan apa indikatornya, ini kan kejahatan juga, di ruang gelap,” kata Cucun.
Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan mengutip pernyataan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bahwa penyedia prakerja berpotensi meraup anggaran Rp 3,7 triliun dari anggaran sebanyak Rp 5,6 triliun yang dianggarkan. Sementara, kalkulasi BPK, vendor prakerja berpotensi meraup 1,12 triliun.
“Kalau ini segini besar saya kira KPK harus konsen mengawasi ini, ini betul betul menjadi rawan. KSP mengumumkan delapan itu tidak pakai tender, kan tidak ada kaitannya dengan alat kesehatan, kenapa tanpa tender, menurut kita potensinya besar sekali terjadi pelanggaran di situ,” ujar Hinca.
Dari Fraksi PKS, Aboebakar Alhabsyi meminta KPK menggunakan kewenangannya mengawasi program ini agar anggaran Kartu Prakerja tak terbuang sia-sia. “Jangan sampai uang negara 5,6 triliun ini menguap tanpa arti yng hanya melahirkan para pengangguran baru setelah mengikuti pelatihan online,” ujar dia.
Sementara perwakilan dari Fraksi Nasdem Taufik Basari mengatakan, seharusnya KPK bisa melakukan kajian terkait potensi rawan korupsi, salah satunya di program Kartu Prakerja ini. Bila hasil kajian itu membuktikan kartu Prakerja rawan korupsi, maka KPK bisa mengeluarkan rekomendasi untuk dihentikan.
“Menurut saya KPK bisa merekomendasikan pada eksekutif khususnya pada presiden soal kebijakan yang sangat rawan meski abu abu itu sudah mengarah ke tindak pidana korupsi, rekomendasi hentikan. Sehingga kita tidak perlu polemik panjang lebar dan muncul pembelaan,” kata Taufik Basari.(*/Ad)
JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam kasus penyimpangan di PT Asuransi Jiwasraya terus berlanjut. Pada Selasa (28/4), lima mantan pejabat tinggi pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperiksa sebagai saksi.
Kelimanya adalah Junaedi, Ridwan, Ika Dianawati, Nova Efendi, dan Muhammad Arif Budiman. “Kelima dari OJK itu diperiksa terkait dengan tindak pidana pencucian uang untuk berkas perkara tersangka BT (Benny Tjokrosaputro), HH (Heru Hidayat), dan JHT (Joko Hartono Tirto),” terang Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono dalam keterangan resminya.
Hari memerinci, lima mantan pejabat tinggi OJK tersebut berasal dari Departemen Pengawasan dan Transaksi Efek. Junaedi diketahui sebagai Kepala Bagian Departemen Pengawasan Efek, dan Ridwan selaku Deputi Direktur. Adapun Ika Dianawati, sebagai kepala sub bagian, bersama Nova Efendi.
Terakhir Muhammad Arif, yang juga selaku Deputi Direktur Pengawasan Efek.
Kelima menjabat pada tahun manajemen 2015-2016. Selain kelima mantan petinggi OJK, penyidik juga memeriksa dua pebisnis swasta. Mereka adalah Fahyudi Daniatmadja selaku Direktur Utama PT Milenium Capital Managament dan Dwinanto Amboro yang merupakan Direktur Utama PT Treasure Fund Investama.
“Jadi seluruh saksi yang diperiksa ada tujuh orang,” kata Hari.
Ia menambahkan, semua saksi yang diperiksa tersebut, pengakuannya akan dimasukkan ke dalam pembuktian, pada berkas perkara penyidikan khusus TPPU untuk tersangka Benny Tjokro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto.
Saat ini, Kejakgung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Tiga lainnya adalah Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syhmirwan. Ketiganya merupakan mantan petinggi di perusahaan BUMN tersebut.
Keenam tersangka itu, dituduh bertanggung jawab atas kerugian Jiwasraya senilai Rp 16,81 triliun dalam pengalihan dana asuransi ke bentuk saham, dan reksadana yang berkulitas buruk.(*/Ad)
JAKARTA – Empat pelaku pembunuhan Samiyo Basuki Riyanto (60), seorang pensiunan PNS yang bekerja sebagai driver taksi online, ditangkap oleh kepolisian. Keempat pelaku itu diduga merencanakan pembunuhan karena tidak sanggup bayar ongkos perjalanan dari Jakarta ke Pangalengan.
Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan bekas luka robek dan lebam di sekujur tubuh, di tepi jurang sisi Jalan Raya Banjaran-Pangalengan, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Senin (30/3/2020).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya IK (15), RM (18), RK (20), dan SL (19) ditangkap dua minggu setelah kejadian. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.
“Kita berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya sebanyak empat orang, keempatnya berjenis kelamin perempuan,” ungkap Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, Senin (27/4/2020).
Menurut psikolog klinis dari MS Wellbeing, Mario Carl Joseph, MPsi, ada beberapa kemungkinan faktor penyebab mereka melakukan hal tersebut, salah satunya adalah kurangnya kemampuan dalam mengatasi masalah.
“Yang pasti mereka kurang memiliki cara penyelesaian yang baik dan tidak memiliki kemampuan untuk mengatasi masalah,” kata Mario kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).
“Cuma saya agak aneh juga tahu nggak punya uang, tapi tetap mau pergi,” lanjutnya.
Mario juga menjelaskan kemungkinan faktor penyebab kedua adalah adanya contoh yang kurang baik, yang mereka lihat dan pelajari sehingga nekat melakukan perbuatan keji tersebut.
“Kemudian kedua perilaku-perilaku kekerasan itu dilakukan karena bisa saja ada contohnya, baik itu mereka mencontoh melalui film atau melalui internet atau memang di dalam keluarganya sudah terjadi perilaku-perilaku kekerasan seperti itu,” tandasnya.(*/Hend)
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan penetapan tersangka Ketua DPRD Muara Enim Aries HB (AHB) dan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi (RS) dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti.
“Sebelumnya KPK telah beberapa kali melakukan pemanggilan, tapi yang bersangkutan tidak memenuhi tanpa alasan yang sah, kemudian kami memerintahkan untuk mencari tersangka.
Sehingga hari ini kedua tersangka, tertangkap oleh penyidik,” kata Firli dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).
Firli menjelaskan, penetapan dua tersangka itu merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim.
Keduanya dicokok penyidik di Palembang pada Minggu 26 April 2020.
“Adapun penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja- kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah Covid-19,” tuturnya.
Firli memastikan, lembaga antirasuah berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi secara tuntas. KPK akan terus menyelesaikan perkara-perkara korupsi di tengah pandemi Covid-19.
“Pemberantasan tidak boleh berhenti, baik dengan cara pencegahan maupun penindakan,” ujarnya.
Mantan Kabarhakam Polri itu memastikan, pengembangan kasus di Kabupaten Muara Enim mengikuti anjuran pemerintah untuk social distancing dan physical distancing dalam melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.((*/Ag)
JAKARTA – Korting hukuman penjara terhadap terpidana Romahurmuziy dinilai mencederai upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Mantan ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menegaskan, tak semestinya pengadilan memotong masa hukuman terhadap mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjadi hanya satu tahun.
Suparman mengatakan, pemangkasan hukuman itu juga melukai rasa adil bagi masyarakat. Suparman menolak untuk berdebat tentang defenisi adil bagi publik.
Namun, dalam perspektif pemberantasan korupsi, dia mengatakan, semestinya hakim punya komitmen menjaga jarak diri melalui putusan yang berpihak untuk menjerakan pelaku korupsi. “Gak usah pura-pura pilon lah. Kita tahu rasa keadilan bagi masyarakat itu yang mana,” kata Suparman dalam diskusi nirkabel tentang ‘Menakar Problematika Lembaga Peradilan dan Strategi di Masa Mendatang’, Minggu (26/4).
Menurut pengajar hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) itu, masyarakat juga berhak mendengarkan hukuman yang setimpal bagi pelaku korupsi yang sudah terbukti di pengadilan. “Karena keadilan itu bukan hanya milik orang yang sedang diadili, tetapi publik juga berhak mendapatkan kepuasan dalam keadilan,” kata dia.
Dalam korupsi yang mengurat akar di Indonesia, ia mengatakan, masyarakat patut kecewa dengan setiap vonis ringan yang ditimpakan kepada pelaku korupsi. “Karena masyrakat juga bagian dari kepentingan membangun bangsa yang tidak korup,” ujar dia.
Pada Jumat (24/4), Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan mengurangi masa penjara terhadap Romahurmuziy menjadi hanya satu tahun. Putusan pengadilan tingkat dua itu setelah Romi, sapaan akrab Romahurmuziy, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor 2020 yang menghukumnya selama dua tahun karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019 .
Vonis PN Jakarta dua tahun penjara itu pun sebetulnya lebih ringan daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menghukumnya selama empat tahun penjara. Karena itu, KPK mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, Romi pun menyatakan melawan putusan PN dengan mengajukan banding serupa ke PT Jakarta.
Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam diskusi yang sama mengatakan, pengurangan hukuman terhadap Romi menambah catatan buruk pengadilan dalam masalah pemberantasan korupsi di Indonesia. “Pengurangan vonis terhadap Romi ini lagi-lagi menjadi pertunjukan ketidakberpihakan hakim di pengadilan di sektor pemberantasan korupsi,” kata Kurnia.
Kurnia pun setuju dengan pandangan hilangnya rasa keadilan bagi masyarakat dalam vonis Romi. Bukan hanya terhadap putusan PT, menurut dia, sejak PN memberikan putusan cuma dua tahun penjara terhadap Romi, ICW melihat vonsi tersebut jauh dari harapan publik. Kurnia membandingkan contoh kasus pemerasan seorang kepala desa di Bekasi, Jawa Barat (Jabar), yang dihukum empat tahun penjara.
ICW pun mencatat, sepanjang 2019 memang terjadi tren vonis ringan bagi terpidana korupsi. Kurnia mengatakan, dari 1.019 perkara korupsi yang masuk ke persidangan sepanjang 2019, rata-rata mendapatkan hukuman 2,7 tahun penjara.
Vonis-vonis ringan tersebut menjauhkan harapan publik terhadap pengadilan, yang menghendaki adanya hukuman setimpal bagi koruptor. “Vonis ringan terhadap terpidana korupsi ini menjadi salah satu masalah di pengadilan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Kurnia menambahkan.(*/Joh)
JAKARTA – Anggota Komisi III (Hukum) DPR RI dari Fraksi PAN Sarifuddin Sudding mendukung langkah sejumlah pihak yang menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Gugatan itu terkait kebijakan Yasonna membebaskan narapidana pada masa pandemi.
“Saya menghargai langkah hukum yg dilakukan beberapa LSM mangajukan gugatan atas kebijakan asimilasi kepada para narapidana yang menimbulkan keresahan dan melakukan tindak pidana di tengah masyarakat,” kata Sudding melalui pesan singkat, Senin (27/4/2020).
Sudding menilai, sejak awal kebijakan ini tidak didasarkan pada seleksi ketat terhadap narapidana yang akan dibebaskan. Ia menyebut pembebasan narapidana ini cenderung transaksional dan hanya mempertimbangkan rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang akan ditimbulkan disaat situasi ekonomi dan lapangan pekerjaan yang sangat sulit seperti saat ini,” ujar Sudding.
Karenanya, kata Sudding, gugatan tersebut patut dihargai dan dihotmati sebagai hak warga mesyarakat. Gugatan tersebut dinilai Sudding muncul manakala masyarakat merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut.
Yasonna Laoly digugat ke pengadilan karena mengeluarkan kebijakan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Asimilasi bagi 37 ribu narapidana (napi) se-Indonesia.
Penggugat menilai kebijakan Menkumham itu memunculkan keresahan masyarakat.(*/Tub)
JAKARTA – Polisi mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dari tindak kejahatan. Kondisi sepi menjadi faktor pemicu tindak kejahatan merajalela di tengah wabah Covid-19. Adapun jam rawan tindak kejahatan pada pukul 00.00-04.00 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku tindak kriminal banyak memanfaatkan kondisi yang sepi di tengah wabah Covid-19 untuk melakukan kejahatan.
“Jam 12 malam hingga 4 pagi itu dianggap jam rawan tindak kriminal,” ujar Yusri di Jakarta, Minggu (26/4/2020).
Dalam menindak kasus kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, pihaknya tengah menggencarkan patroli skala besar. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pengungkapan kasus tindak kejahatan yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Kami tingkatkan patroli skala besar pada pukul 00.00-04.00 WIB. Kemudian Tim Satgas ini lah yang akan mengungkap kasus-kasus yang ada di Jakarta,” ucap Yusri. (Baca juga: Kriminalitas Kian Marak, Residivis Manfaatkan PSBB untuk Beraksi)
Menyikapi maraknya tindak kejahatan di tengah wabah Covid-19 itu, terutama di jam-jam rawan, Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk tidak bepergian sendiri.
“Harapan kami seperti itu, imbauan kepada masyarakat, tolong jangan berjalan sendiri karena situai memang sepi. Jangan membawa barang yang memancing pelaku untuk berbuat tindak pidana,”ungkapnya.(*/Tub)
JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap masih adanya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Golden Triangle via Malaysia ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease). Penyelundupan narkoba itu dilakukan dengan berbagai modus.
“Masih jalan saja narkotika. Karena ini masalah supply and demand. Selama ada permintaan pasti ada saja pemasoknya,” kata Karo Humas Protokol BNN, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono saat dikonfirmasi , Minggu (26/4/2020).
Tak hanya sabu, peredaran narkoba jenis ganja juga masih terjadi di Indonesia. Mayoritas ganja di Indonesia, dipasok dari daerah Aceh. Kata Sulistyo, penyelundupan sabu dan ganja yang masih aktif di Indonesia merupakan jalur lama.
“Masih jalur lama. Yang narkotika jenis sabu dari arah Golden triangle via Malaysia dan ganja dari Aceh,” ucapnya.
Sulistyo menjelaskan, kenapa sabu-sabu dari Golden Triangle masih bisa masuk ke Indonesia padahal Malaysia sedang ‘lockdown’. Kata Sulistyo, para bandar menyelundupkan sabu lewat jalur laut dengan berbagai modus agar tidak kelihatan.
“Jadi bisa lewat jalur laut. Yang lockdown kan (jalur) daratnya, lockdown tidak di lautnya. Jadi jalur itu dipakai via lautnya dan jika di darat memakai penyamaran modus modus tertentu,” katanya.
Sulistyo mengatakan bahwa BNN telah banyak mengungkap penyelundupan narkoba dari luar ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Adapun, daerah yang masih rawan menjadi pintu masuk penyelundupan narkoba ke Indonesia yakni Aceh, Jambi, Lampung, serta Riau.
“Kalau Sumatera dari Aceh. Sumut. Jambi. Lampung. Sumsel. Riau darat dan laut Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur sebagai jalur masuk,”tandasnya.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro