JAKARTA – Kisruh syarat usia di PPDB menjadikan pendidikan makin pelik dan rumit, seharusnya di PPDB harus ada toleransi usia dan jangan dipatok sementara pendidikan anak sangat penting .
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjelaskan pertemuan dengan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta terkait kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.
Pengaduan yang diterima KPAI paling banyak berkaitan dengan tidak setujunya pelapor atas indikator usia dalam PPDB.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, KPAI akan melakukan konferensi pers secara rinci terkait hal ini Senin (29/6).
Namun, hal yang dapat dia jelaskan saat ini adalah Disdik DKI Jakarta akan melakukan evaluasi terkait kebijakan PPDB yang berlangsung di daerahnya. Namun, evaluasi itu untuk perbaikan dan pelaksanaan tahun depan.
Ia menambahkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan memenuhi hak pendidikan anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri akibat kebijakan usia ini.
“Untuk yang tidak mampu secara ekonomi ke sekolah swasta maka Disdik akan memberikan bantuan melalui skema KJP (Kartu Jakarta Pintar),” kata Retno, dalam keterangannya, Jumat (26/6).
Ia mengatakan Disdik DKI Jakarta juga akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait kebijakan usia dalam PPDB 2020.
Retno menegaskan, KPAI akan terus memantau perkembangan pelaksanaan PPDB 2020 dari berbagai daerah.
“(KPAI) akan terus membuka pengaduan PPDB secara langsung maupun daring, hingga berakhirnya PPDB tahun 2020,”jelasnya.(*/Tya)
JAKARTA – Guru honorer selalu menjadi perhatian namun belum sampai ke final seperti dijadikan alat untuk bersuara oleh pihak tertentu dan di manfaatkan .
Kesejahteraan guru honorer terus menjadi persoalan yang mengemuka, bahkan seperti isu rutin yang tak berhenti disuarakan aspirasinya. Berbagai cara pun disusun sebagai solusi agar kesejahteraan guru honorer makin lebih baik.
Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan turut menyoroti masalah tersebut.
“Meski belum dapat dikatakan sebagai jalan keluar terbaik dan benar-benar menyejahterakan guru honorer, cuma dengan kebebasan besaran penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer itu cukup bagus,” ujar Sofyan, Jumat (26/6).
Apalagi, kata Sofyan, pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia, guru honorer tentunya memerlukan tambahan penghasilan dari biasanya diperoleh.
“Situasi sekarang berdampak ke kesulitan ekonomi. Bila dana BOS boleh digunakan untuk bayar gaji Guru Honorer tanpa batas persentasi, maka ada kemungkinan penghasilan didapatnya jadi lebih besar,” ucap Sofyan.
Ia menambahkan, kebijakan penyaluran dana BOS yang saat ini juga sudah dapat diterima sekolah swasta. Hal itu diharapkan dapat mengoptimalkan tambahan penghasilan gaji Guru Honorer jika kondisi sekolahnya sedikit murid yang mendaftar.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Iwan Syahril, mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.
Permendikbud tersebut menjelaskan tentang tata aturan fleksibilitas penggunaan dana BOS. Dalam regulasi baru, pimpinan sekolah dibolehkan menggunakan berapa pun besaran dana BOS untuk gaji Guru Honorer.
Selain itu, ungkap Iwan, juga dihapusnya Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTKK) yang sebelumnya jadi salah satu syarat guru honorer menerima gaji dari dana BOS.(*/Ind)
JAKARTA – Menyambut tahun ajaran baru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri membuat keputusan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut tetap berprinsip pada kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Kemendikbud meminta Dinas Pendidikan untuk memfasilitasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kemenkes. Dalam rangka pemerataan pendidikan, ada 4 jalur penerimaan peserta didik baru, diantaranya :
1. Jalur zonasi yang mempunyai kuota minimal 50% setiap sekolah, yang ditentukan berdasarkan alamat pada kartu keluarga,
2. Jalur afirmasi, untuk siswa, keluarga ekonomi kurang mampu menerima minimal 15% di setiap sekolah,
3. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali yang disediakan maksimal 5% di setiap sekolah,
4. Sisa kuota dari tiga jalur tersebut adalah jalur prestasi.
Jalur ini ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik, seperti lomba seni atau olahraga pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, atau tingkat kabupaten/kota.
Dengan sistem PPDB ini, Kemendikbud berharap dapat meningkatkan layanan akses pendidikan dan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.(*/Ind)
TANGERANG – Pendidikan sangat penting walau saat ini masih pandemi .Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP Negeri di Kota Tangerang dimulai Jumat (26/6) besok.
Untuk para calon peserta didik baru dapat melakukan pendaftaran melalui operator sekolah atau secara mandiri melalui aplikasi PPDB Mandiri berbasis web dan android.
“PPDB secara online dilakukan guna memberikan transparansi proses penerimaan peserta didik baru di Kota Tangerang,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Masyati Yulia, Kamis (26/6/2020).
Informasi yang diketahui, daya tampung PPDB SMPN tahun ini diperkirakan mencapai 10 ribu siswa. Adapun terdapat empat jalur penerimaan PPDB tingkat SMP Kota Tangerang dengan masing-masing kuota daya tampung sebagai berikut.
Di antaranya, jalur zonasi paling sedikit 50 persen, kemudian jalur afirmasi paling sedikit 15 persen. Untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau wali paling banyak lima persen. Sedangkan jalur prestasi dibagi menjadi tiga, yaitu:
“Kuota hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik sebanyak lima persen. Kuota prestasi domisili dalam kota berdasarkan akademik nilai rata-rata rapor sebanyak 20 persen. Lalu kuota prestasi domisili luar kota berdasarkan akademik nilai rata-rata rapor sebanyak lima persen,” katanya.
Untuk pola seleksi PPDB, Dinas Pendidikan pun menetapkan urutan prioritas untuk masing-masing jalur pendaftaran. Untuk jalur zonasi, urutan prioritasnya yaitu kedekatan tempat tinggal ke sekolah, nilai rata-rata rapor lalu nomor urut pendaftaran.
“Kemudian jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali, urutan prioritasnya nilai rata-rata rapor lalu nomor urut pendaftaran. Sedangkan untuk jalur prestasi, urutan prioritasnya tingkat kejuaraan, nilai rata-rata rapor lalu nomor urut pendaftaran,” kata Masyati.
Sementara Kepala Bidang E-Goverment Dinas Kominfo Kota Tangerang Adhi Zulkifli membenarkan pendaftaran mulai dibuka tanggal 26 Juni 2020. Dalam PPDB SMP ini dibagi dalam sejumlah jalur seleksi, mulai dari jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi.
“Untuk zonasi pendaftaran dari tanggal 26 sampai 28 Juni 2020. Sedangkan pada afirmasi dan jalur perpindahan orang tua pendaftaran pada 2 Juli 2020. Untuk jalur prestasi pada 6 sampai 7 Juli,”jelasnya.(*/Ind)
JAKARTA – Jumlah pasien positif Covid-19 atau virus corona di Indonesia terus meningkat. Hari ini pasien positif bertambah 1.178.
Totalnya, per hari ini, Kamis 25 Juni 2020 hingga pukul 12.00 WIB, orang dinyatakan positif corona menjadi 50.187.
“Kasus positif kita dapatkan penambahan kasus baru berdasarkan konfirm PCR Covid-19 bertambah 1.178 dan total jumlah positif menjadi 50.187,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Dr. Achmad Yurianto dalam konferensi pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta.
Sementara pasien yang dinyatakan sembuh menjadi 20.449 orang, setelah mengalami penambahan sebanyak 791 orang. Untuk pasien yang meninggal dunia juga bertambah sebanyak 47 orang, sehingga totalnya menjadi 2.620 orang.
Pemerintah pun terus mengimbau masyarakat untuk menekan penyebaran kasus Covid-19, dengan tetap berada di rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak saat berinteraksi dengan orang lain dan memakai masker.
Hingga saat ini, pemerintah terus bekerja untuk memerangi Covid-19. Di antaranya dengan menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam.
Sejumlah daerah mulai melonggarkan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB), salah satunya DKI Jakarta. Saat ini, Jakarta memasuki babak baru penanganan Covid-19. PSBB yang semula ketat mulai dilonggarkan.
Sejumlah sektor yang semula ditutup mulai dibuka kembali. Sejumlah aktivitas yang semula dilarang juga mulai diperbolehkan. Syaratnya, protokol pencegahan penyebaran Covid-19 tetap harus dijalankan.
PSBB saat ini menjadi masa transisi menuju kenormalan baru (new normal), transisi menuju masyarakat yang sehat, aman, dan produktif.(*/Tya)
JAKARTA – Pendidikan sangat penting untuk meningkatkan persamaan dan mencerdaskan bangsa. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meninjau ulang petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Juknis tersebut mengutamakan usia sebagai syarat masuk para calon peserta didik.
“Menurut saya, terkait dengan PPDB usia ini, selama ada masyarakat merasa dirugikan itu memang harus benar-benar ditinjau ulang kebijakannya,” kata Ketua PGRI Dudung Nurullah Koswara di Jakarta, Rabu (24/6).
Dia mengatakan, prinsip dasar PPDB yang mengacu pada peraturan menteri pendidikan nomor 44 tahun 2019 adalah tidak boleh ada diskriminasi, ketidakadilan dan harus transparan serta akuntabel. Dia melanjutkan jika ada masyarakat yang merasa terdiskriminasi maka kebijakan itu perlu direvisi.
“Kalau itu dirasakan oleh masyarakat diskriminatif ya makanya harus dikaji ulang barangkali ada yang salah antara sosialisasi atau ada pesan yang tidak tersampaikan,” katanya.
Dia berpendapat, banyaknya protes yang terjadi di tengah masyarakat terkait kebijakan itu bisa disebabkan dua hal. Pertama, memang regulasi itu dirasa kurang adil. Kedua, kemungkinan masyarakat tidak menerima sosialisasi yang lebih utuh tentang kebijakan yang diberlakukan.
Menurutnya, setiap kebijakan pada dasarnya dibuat dengan tujuan ideal tertentu. Namun, dia melanjutkan, kebijakan itu sebaiknya juga jangan sampai merugikan calon peserta didik yang berusia lebih muda.
Lebih lanjut, Dudung mengungkapkan bahwa sebenarnya setiap sekolah berhak menerima atau tidak para calon siswa yang mendaftar ke fasilitas pendidikan mereka. Dia mengatakan, keputusan akhir PPDB sebenarnya berada di tangan kepala sekolah dan rapat dewan guru.
Dia mengungkapkan, hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010. Dia mengatakan, setiap sekolah memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sebuah kebijakan terkait PPDB dengan tidak mendiskriminasi, dengan tidak merugikan calon peserta didik.
“Jadi bukan presiden, bukan mendikbud dan bukan gubernur. Sekolah ini terutama negeri itu wajah pemerintah yang terdekat dengan masyarakat untuk melayani hak sekolah warga,” katanya.
Dia melanjutkan, secara umum para guru juga mengaku tidak mempermasalahkan batasan usia yang ditetapkan pemerintah. Dia mengatakan, bagi guru seluruh siswa dengan usia berapapun tetaplah seorang anak yang berhak menerima pendidikan. “Tapi kalaupun ketentuannya mau diubah juga masih bisa karena masih ada waktu hingga bulan depan,” katanya.
Sebelumnya, para orang tua murid merasa keberatan dengan juknis PPDB DKI Jakarta yang mengacu berdasarkan usia. Mereka merasa ada diskriminasi terkait kebijakan tersebut.
Kebijakan itu dinilai telah merugikan para orang tua murid. Mereka meminta, kalaupun zonasi berdasarkan usia dimasukan dalam ketentuan maka hal itu harus ditempatkan sebagai persyaratan paling terakhir.(*/Ind)
JAKARTA – Pemerintah mengumumkan penambahan pasien Covid-19 per Rabu (24/6/2020). Hari ini pasien positif bertambah 1.113 orang.
Totalnya, per hari ini, hingga pukul 12.00 WIB, orang dinyatakan positif corona menjadi 49.009 orang
“Kasus positif kita dapatkan penambahan kasus baru berdasarkan konfirm PCR Covid-19 bertambah 1.113 dan total jumlah positif menjadi 49.009,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Dr. Achmad Yurianto dalam konferensi pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta.
Sementara pasien yang dinyatakan sembuh menjadi 19.658 orang, setelah mengalami penambahan sebanyak 417 orang. Untuk pasien yang meninggal dunia juga bertambah sebanyak 38 orang, sehingga totalnya menjadi 2.573 orang.
Pemerintah pun terus mengimbau masyarakat untuk menekan penyebaran kasus Covid-19, dengan tetap berada di rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak saat berinteraksi dengan orang lain dan memakai masker.
Hingga saat ini, pemerintah terus bekerja untuk memerangi Covid-19. Di antaranya dengan menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam.
Sejumlah daerah mulai melonggarkan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB), salah satunya DKI Jakarta. Saat ini, Jakarta memasuki babak baru penanganan Covid-19. PSBB yang semula ketat mulai dilonggarkan.
Sejumlah sektor yang semula ditutup mulai dibuka kembali. Sejumlah aktivitas yang semula dilarang juga mulai diperbolehkan. Syaratnya, protokol pencegahan penyebaran Covid-19 tetap harus dijalankan.
PSBB saat ini menjadi masa transisi menuju kenormalan baru (new normal), transisi menuju masyarakat yang sehat, aman, dan produktif.(*/Tya)
JAKARTA – Kelauarga yang mampu menginginkan anaknya agar bisa masuk sekolah negeri dan mengenyampingkan yang kurang mampu .
Pemerhati pendidikan dari Center for Education Regulations and Development Analysis (CERDAS) Indra Charismiadji meminta orang tua yang mampu untuk tidak ngotot memaksakan anaknya masuk ke sekolah negeri jika tidak memenuhi persyaratan.
“Logikanya sederhana, biarkan anak dari keluarga menengah ke bawah sekolah di sekolah negeri yang gratis dan yang mampu sekolah di sekolah swasta yang berbayar,” ujar Indra di Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Pada aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta yang menerapkan prioritas usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Hal itu menuai protes dari sejumlah orang tua murid yang menginginkan seleksi berdasarkan jarak rumah ke sekolah.
Indra menambahkan selama ini di sekolah negeri terutama yang berstatus favorit didominasi siswa dari keluarga mampu. Padahal di dekat sekolah tersebut terdapat anak usia sekolah, namun karena nilainya tidak mencukupi terpaksa sekolah di tempat lain.
Hal itu jauh sebelum sistem PPDB zonasi diterapkan, yang mana seleksi berdasarkan nilai. Indra menjelaskan siswa dari keluarga mampu dengan mudah bisa mendapatkan nilai agar bisa masuk ke sekolah negeri tujuan, karena bisa mengakses bimbingan belajar.
“Inilah yang menjadi masalah besar selama ini. Untungnya Pak Anies Baswedan mengubah aturan PPDB tanpa menggunakan nilai lagi,” kata dia.
Indra mengingatkan agar orang tua siswa dari keluarga mampu peduli dengan sesama. Banyak anak dari keluarga tidak mampu yang hanya bisa bersekolah di sekolah negeri. Sementara, jika anak dari keluarga mampu bisa sekolah di sekolah swasta jika tidak bisa masuk sekolah negeri.
“Harus diingat, bahwa banyak orang yang lebih membutuhkan dari pada kita. Sekolah di DKI Jakarta ini, sebenarnya kapasitasnya cukup untuk menampung semua anak sekolah,”tukasnya.(*/Ind)
SURABAYA – Banyaknya yang menjadi korban yang terjadi dengan para medis membuat semua pihak menjadi perihatin .
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur Sutrisno menyatakan IDI masih mengonfirmasi data adanya 12 dokter terpapar Covid-19 saat menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) penyakit dalam di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soetomo.
Sutrisno mengaku memang mendengar informasi tersebut, tetapi belum mendapatkan informasi yang valid dari pihak yang bersangkutan.
Namun, menurut dia, terlepas benar atau tidaknya kabar tersebut, IDI Jatim meminta semua pihak, terutama rumah sakit, untuk memperhatikan keselamatan tenaga kesehatan, baik itu dokter, perawat, bidan, maupun tenaga administrasi.
“Bukan hanya RSUD dr Soetomo saja, tapi seluruh rumah sakit di Jatim. Dokter, perawat, bidan, dan tenaga pendukung yang lain keselamatannya harus menjadi hal yang utama,” kata Sutrisno saat dikonfirmasi, Selasa (23/6).
Pihak rumah sakit harus memperhatikan ketersediaan alat pelindung diri (APD). RS pun mesti memperhatikan pengaturan jam serta sistem kerja, apalagi bagi mereka yang rentan dan mempunyai penyakit penyerta.
“Suplemen, vitamin, makana,n dan yang membuat daya tahan tubuhnya lebih baik seharusnya juga mendapat perhatian dan penganggaran tersendiri dari rumah sakit dan pemerintah,” kata dia.
Sutrisno menyebutkan, saat ini semua rumah sakit rujukan Covid-19 sedang overload atau kelebihan kapasitas. Kasus seperti ini, menurut dia, bukan hanya terjadi di Jawa Timur, melainkan di seluruh Indonesia. “Walaupun di Jawa Timur ada 385 rumah sakit, tidak sembarang rumah sakit mampu merawat Covid-19 sehingga aliran pasien Covid-19 ditunjukkan kepada rumah sakit rujukan,” ujarnya.
Fenomena tersebut, menurut dia, secara otomatis membuat beban tenaga kesehatan berlipat-lipat lebih berat. Karena itulah, hal tersebut menjadi salah satu faktor petugas di rumah sakit rujukan rawan tertular Covid-19.
Sebelumnya, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo, Surabaya, dr Joni Wahyuhadi, mengemukakan, ada 12 dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Airlangga (Unair) yang terkonfirmasi positif terpapar Covid-19. Dua dokter menjalani perawatan intensif.
“Ke-10 dokter PPDS di antaranya memiliki gejala ringan dan sedang, sedangkan dua dokter lainnya dalam kondisi berat sehingga perlu menjalani perawatan intensif oleh RSUD Dr Soetomo,” ujarnya di Surabaya, Ahad (21/6).(*/Gio)
JAKARTA – Pendidikan yang saat ini diterapkan oleh pihak Pemerintah perlu di evaluasi .Orang tua murid di Jakarta akan melakukan aksi massa guna menolak petunjuk teknis (Juknis) penerimaan sekolah berdasarkan zonasi yang mengacu pada usia siswa.
Aksi tersebut rencananya akan dilakukan di depan gedung balai kota Jakarta pada Selasa (23/6/2020) nanti.
“Kalau zonasi dan usia otomatis itu sudah bertentangan dan otomatis anak-anak yang muda tidak bisa masuk sekolah. Makanya kalau zonasi ya zonasi nggak usah pake usia,” kata Koordinator aksi, Ratu di Jakarta, Senin (22/6/2020).
Dia mengatakan, keberadaan faktor penentu berdasarkan usia dalam sistem zonasi telah membuat diskriminasi terhadap para calon peserta didik. Padahal, dia mengatakan, peraturan menteri jelas menyebutkan bahwa tidak boleh ada diskriminasi dalam sekolah.
Dia mengatakan, ketentuan zonasi yang dikeluarkan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah merugikan para orang tua murid. Dia menegaskan, setiap orang tentu tidak bisa memilih hari ini ingin berada di usia tertentu.
“Bicara usia sama dengan bicara hitam-putih, kaya-miskin, tua-muda, artinya ada gap di situ dan itu diskriminasi,” katanya.
Menurutnya, faktor usia bisa saja masuk dalam juknis zonasi asalkan ditempatkan menjadi persyaratan paling terakhir. Dia mengatakan, berbeda dengan saat ini yang menempatkan usia sebagai faktor utama penentu zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Pada saat yang bersamaan, Ratu memastikan bahwa aksi massa besok akan tetap dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Dia mengatakan, panitia akan menghimbau setiap peserta aksi untuk menjaga jarak paling tidak satu meter dengan orang lain.
Dia mengaku telah berkoordinasi dengan setiap koordinator wilayah kotamadya. Dia meminta agar mereka memastikan kalau yang akan mengikuti aksi dibatasi hanya beberapa orang saja atau satu orang perwakilan dari tiap sekolah.
“Kalau masih mau ikut juga nanti gantian saja kami tunggu di ruang terbuka,” ungkapnya.(*/Ind)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro