GARUT - Kian melonjalnya kasus orang dalam pemantauan (OPD) Covid-19 di Kabupaten Garut membuat Pemkab Garut berencana menerapkan lockdown lokal.
Terlebih keberadaan wilayah Kabupaten Garut saat ini sudah terkepung daerah-daerah zona merah Covid-19.
”Kita akan lakukan lockdown lokal setelah ada PP (Peraturan Pemerintah) yang mengaturnya, sesuai UU 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan (Kesehatan) dengan istilah karantina wilayah,” kata Bupati Garut Rudy Gunawan, Minggu (29/2/2020).
Menurut Rudy, langkah lockdown lokal mesti dilakukan karena terus meningkatnya jumlah ODP bahkan sudah melebihi angka 500 orang, serta masih banyak masyarakat tak mematuhi anjuran menjaga jarak kontak sosial (social distancing) dengan berkeliaran di luar rumah. Juga, diperkirakan sebanyak 50 ribu orang dari kota-kota besar akan bermudik ke Garut.
Berkaitan lockdown lokal tersebut, di daerah-daerah pedesaan akan dilakukan lock dengan mobil puskesmas dibantu Bhabinkamtibmas, Bhabinsa serta RT/RW secara sinergi menjaga masing-masing wilayahnya.
Warga yang baru pulang dari daerah zona merah akan diperiksa kesehatannya secara ketat serta harus mengisolasi diri di rumahnya selama 14 hari.
”Apabila masih membandel, kita akan melakukan langkah–langkah penegakan Maklumat Kapolri. Kami sendiri memberikan dukungan. Dan tentu, itu adalah hal yang harus dilakukan penindakan secara hukum karena membahayakan keselamatan orang lain,” kata Rudy.
Akan tetapi hingga berita ditulis, belum jelas model atau bentuk lockdown lokal yang akan diberlakukan Pemkab Garut tersebut, dan waktu pelaksanaannya. Sehingga masyarakat pun belum mengetahui persis apa saja yang mesti dilakukan ketika lockdown lokal diberlakukan. (*/Dang)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro