JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi terkait proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau.
“Tersangka AMU (Amril Mukminin), sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).
Amril diduga telah menerima Rp2,5 miliar sebelum menjadi Bupati Bengkalis. Selanjutnya, setelah menjadi bupati, Amril kembali menerima uang dari pihak PT Citra Gading Asritama (PT CGA) sebesar Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura, sekitar Juni dan Juli 2017.
“Sehingga, total, tersangka AMU diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 miliar sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis,” imbuh Laode. Uang tersebut disinyalir untuk memuluskan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multi years.
Laode menerangkan, proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning adalah salah satu dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.
Semula, proyek tersebut dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA). Namun Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis membatalkannya setelah PT CGA diisukan masuk daftar hitam Bank Dunia.
PT CGA menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan gugatan PT CGA terhadap Dinas PU Bengkalis. PT CGA berhak melanjutkan kembali untuk menggarap proyek tersebut.
Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus yang sudah berjalan. Yakni perkara peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun 2013-2015.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir yang saat itu menjabat Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis serta Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
Keduanya pun telah didakwa memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait proyek peningkatan jalan tersebut. Berdasarkan perhitungan BPK, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sekitar Rp105,88 miliar. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro