JAKARTA - Koordinator Gerakan Nasional Selamatkan Demokrasi, Said Didu mengklaim bahwa Pemilu 2019 telah diwarnai kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Bahkan, merujuk Undang-undang yang berlaku bisa dilakukan pemungutan suara ulang.
“Bahwa demokrasi harus diselamatkan. Karena kami menilai ada kecurangan yang berlangsung secara terstruktur sistemik dan masif,” kata Said di Kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, (21/4/2019).
Said Didu menjelaskan, dirinya menyatakan terstruktur karena menuding para gubernur, bupati, lurah, camat, hingga tingkat RW dan RW terlibat dalam kecurangan Pemilu. Bahkan dia juga menuding para pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga terlibat.
“Itu bagaikan penonton sudah teriak semua tapi wasit tidak mau menyemprit peluit. Terus kita lihat aparat mohon maaf teman-teman tentara dan polisi, teman-teman aparat ini dari video-video yang kita dapat secara nyata terlibat,” ucap dia.
Sedangkan sistematis, lanjut Said, tidak jauh berbeda dengan terstruktur yakni memiliki pola yang sama yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Sedangkan masif karena menurutnya kecurangan sudah terjadi di seluruh Indonesia bahkan luar negeri.
“Nah undang-undang menyatakan apabila terjadi kecurangan seperti itu maka bisa dilakukan pemilu ulang karena sudah terstruktur, sistematis dan masif. Dan pihak yang akan melanjutkan pemilu seperti ini bagaikan orang yang sedang membakar arang untuk jadikan bara menduduki bara itu,” ucap Said.
Di tempat yang sama, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai penyelenggaraan pemilu 2019 merupakan yang terburuk sejak era reformasi.
“Ini pemilu yang terburuk sejak era reformasi. Jangan sampai yang memenangkan pemilu lain, yang mendapatkan suara terbanyak lain tapi yang menjadi presiden orang lain juga. Kalau itu terjadi sebenarnya kita sedang mendorong negara ini sampai di bibir jurang karena ini berbahaya sekali,” ucap Bambang.
Menurut Bambang, kualitas pemilu yang terpenting bukan kerahasiaan melainkan kejujuran. Selain itu prinsip dasar pemilu yakni langsung, umum, bersih, rahasia (luber) dan jujur adil (jurdil) harus terpenuhi semua.
“Menurut kami kecurangan-kecurangan sebenarnya didasari prinsip-prinsip dasar dari luber dan jurdil itu tidak terpenuhi,” tandas Bambang. (*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro