JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan dugaan makar.
Ia akan menjalani pemeriksaan polisi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kivlan Zen sebagai tersangka, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/5/2019). Ia menambahkan, Kivlan Zen akan hadir dalam pemeriksaan besok.
“Iya (Kivlan Zen) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Besok tanggal 29 baru akan dimintai keterangannya, sebelumnya kan juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Sekarang sudah penetapan tersangka dan besok rencana akan dimintai keterangan (sebagai tersangka), di Bareskrim Polri,” ujar Dedi ketika dihubungi poskotanews.com, pada Selasa (28/5/2019).
Ia mengungkapkan, sebelumnya pemeriksaan terhadap Kivlan Zen akan dilakukan pada 21 Mei. Namun karena berhalangan hadir, Kivlan meminta pemeriksaan tersebut diagendakan ulang.
“Tanggal 21 kemarin dia tidak bisa hadir, dia minta di-schedule ulang besok (Rabu, 28 Mei 2019),” jelas Dedi.
Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIMtertanggal 7 Mei 2019.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Kivlan Zen yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro