KARAWANG – Polres Karawang menangkap dua pelaku pengeroyokan dan persekusi terhadap kiai Nahdlatul Ulama dan anggota Banser di Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kedua pria berinisial F dan S telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pelaku ditangkap setelah ada desakan dari para Banser NU yang sempat menggeruduk Mapolres Karawang beberapa hari lalu.
Berikut fakta-faktanya :
Pelaku lain sedang diburu
Pelaku ternyata bukan dua orang. Polisi masih memburu pelaku lainnya yang kabur usai melakukan persekusi dan penganiayaan terhadap kiai dan anggota Banser Karawang.
“Dua orang tersangka yaitu F dan S sudah kami tangkap beserta sejumlah barang bukti. Pelaku bisa bertambah dan saat ini masih kami dalami,” kata Kapolres Karawang, Edwar Zulkarnain saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Jumat 16 Agustus 2024.
Motif masih didalami
Menurut Edwar, penyidik belum bisa menjelaskan motif pelaku melakukan persekusi terhadap kiai dan juga menganiaya anggota Banser Karawang. Alasannya karena polisi masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
“Terkait motif pelaku masih kami kembangkan dan belum bisa kami sampaikan sekarang. Namun jika sudah selesai kami tangani pasti akan kami sampaikan motifnya,” katanya.
Kronologi
Edwar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan peristiwa tersebut bermula ketika rombongan pengurus NU dari Kabupaten Bekasi akan menghadiri undangan pengajian di Ponpes Al Baghdadi Rengasdengklok Karawang pukul 21.15 WIB.
Namun sesampai di Karawang tepatnya di Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok, rombongan dihadang oleh rombongan motor yang jumlahnya puluhan orang.
Rombongan pengurus NU Kabupaten Bekasi yang kebanyakan para kiai ini dihadang massa tidak dikenal dan menanyakan nama salah seorang kiai. Namun dalam mobil kiai itu tidak ada nama kiai yang dicari.
“Karena nama yang dicari tidak ada kemudian terjadi kekerasan mobil yang ditumpangi rombongan dari Bekasi. Dua orang.penumpang mengalami kekerasan dan penganiayaan. Mobil yang digunakan juga mengalami kerusakan,”pungkasnya.
Terancam 5 tahun penjara
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit motor, satu baju loreng, sepasang sepatu dan satu unit handphone. Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.(OKZONE)
CIBINONG – Di Rapat Paripurna Istimewa terakhirnya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto meminta maaf kepada seluruh masyarakat Bumi Tegar Beriman.
Apalagi, menurut Rudy Susmanto selama kepemimpinannya atau periode 2019-2024 jajarannya tidak bisa memuaskan semua pihak.
“Saya mewakili seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor, apabila dalam satu peroode ini kami tidak bisa memuaskan suatu kelompok atau semua pihak,” ucap Rudy Susmanto kepada wartawan, usai menghadiri Rapat Paripurna mendengarkan pidato Presiden Joko Widodo terkait HUT-RI ke 79 Tahun di Cibinong, Jumat, 16 Agustus 2024
Politisi Partai Gerindra ini menuturkan bahwa pekerjaan rumah yang masih belum terselesaikan, akan dilanjutkan tugasnya oleh 55 anggota DPRD Kabupaten Bogor 2024-2029.
“Tugas mencerdaskan anak bangsa, pembangunan sarana kesehatan, pendidikan, insfrastruktur dan lainnya Insya Allah akan diperjuangkan oleh anggota DPRD Kabupaten Bogor berikutnya yang akan dilantik pada akhir bulan ini,” tutur Rudy Susmanto.(*/Rez)
CIBINONG – Pengurus Daerah (PD) Bogor Raya melaksanakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-12 Ikatan Wartawan Online (IWO) tepat pada 8 Agustus 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui syukuran hingga berbagi kebahagiaan dengan yatim piatu, bertempat di Kedai Kopi Sentul, Kamis (8/8/2024).
Hadir dalam acara ini, Anggota DPRD Provinsi Jabar H. Ricky Kurniawan, Lc dari Fraksi Gerindra, Anggota terpilih DPRD Kabupaten Bogor A. Sogir dari PKB, Diskominfo Kabupaten Bogor yang mewakili, serta tamu undangan lainnya.
Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB ini diawali dengan sambutan dari pihak Diskominfo melalui Dina Nababan selaku Kasi Humas. Dina menekankan pentingnya adaptasi, inovasi, dan kreativitas dalam dunia pers yang kian dinamis.
“IWO sebagai organisasi perkumpulan wartawan harus menjadi wadah yang efektif, dan menjadikan jurnalisme sebagai corong suara masyarakat. Selamat ulang tahun IWO, semoga terus berkontribusi bagi masyarakat,” ujar Dina.
Sementara itu, H.Ricky Kurniawan, Lc yang turut hadir dalam acara ini tak lupa mengucapkan selamat ulang tahun untuk IWO yang ke 12 Tahun. Ia pun mengatakan bahwa dalam hari ulang tahun ini, diakuinya menjadikan momen untuk evaluasi diri.
“Mari kita jadikan hari ulang tahun ini sebagai momen evaluasi diri,” katanya.
Selain itu, H. Ricky Kurniawan, LC juga menyoroti peran pentingnya berita dalam konteks spiritual dan sosial. Ia mengaku bahwa berita memegang peranan penting, sebagaimana disebut dalam Al-Qur’an.
“Wartawan harus memiliki integritas tinggi. Karena media adalah penyeimbang negeri, dan penjaga pilar demokrasi,” ucapnya.
Acara berlanjut dengan pemotongan tumpeng dan tiup lilin ulang tahun oleh Ketua IWO dan jajaran pengurus, disaksikan oleh para tamu undangan serta perwakilan anak yatim.
Momentum tersebut diakhiri dengan sesi foto bersama dan pemberian santunan kepada anak-anak yatim, menambah kehangatan dan makna dari perayaan ini.
Perayaan HUT IWO ke-12 kali ini tidak hanya sekadar merayakan usia, tetapi juga meneguhkan komitmen terhadap kualitas jurnalisme dan tanggung jawab sosial yang diemban oleh para wartawan.(Buc)
LUMAJANG – Gunung Semeru yang memiliki ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) tercatat mengalami erupsi terus-menerus pada Kamis (8/8/2024). Namun visual letusan tidak teramati karena tertutup kabut.
Berdasarkan catatan petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru, erupsi gunung yang berada di perbatasan antara Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, itu terjadi sebanyak delapan kali. Hal itu terpantau sejak sejak pukul 06.00 WIB hingga 12.00 WIB.
“Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari Kamis 8 Agustus 2024 pukul 06.29 WIB. Visual letusan tidak teramati. Saat laporan itu dibuat, erupsi masih berlangsung,” kata Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru, Liswanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Kamis (8/8/2024).
Erupsi kedua terjadi pada pukul 07.09 WIB. Kemudian disusul erupsi ketiga pukul 07.15 WIB, dan selanjutnya pukul 8.13 WIB, dan pukul 08.21 WIB. Visual erupsi tersebut tidak teramati karena tertutup kabut.
Kemudian Gunung Semeru kembali erupsi pada pukul 08.32 WIB, selanjutnya pukul 09.27 WIB, dan pukul 11.47WIB, namun lagi-lagi visual erupsi tidak teramati karena tertutup kabut.
Liswanto mengatakan, status Gunung Semeru masih pada Level II atau Waspada, sehingga Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) memberikan sejumlah rekomendasi, yakni masyarakat dilarang melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan, sejauh delapan km dari puncak atau pusat erupsi).
Kemudian di luar jarak tersebut, lanjutnya, masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan, karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 13 km dari puncak.
Masyarakat juga tidak boleh beraktivitas dalam radius tiga km dari kawah/puncak Gunung Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar).
Selain itu, kata Liswanto, perlu mewaspadai potensi awan panas, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Semeru, terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat. Selain itu, juga potensi lahar di sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan.(*/Gi)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejakgung) melanjutkan pengusutan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta – Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau Tol MBZ. Pada Selasa (6/8/2024) tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumumkan inisial DP sebagai tersangka dalam lanjutan kasus korupsi yang sudah diputus pengadilan, merugikan keuangan negara Rp 510 miliar sepanjang 2017-2021 tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidus Kuntadi menerangkan, DP ditetapkan sebagai tersangka atas perannya selaku kuasa KSO Proyek Pembangunan Tol Japek II. “Bahwa berdasarkan fakta dari persidangan, hari ini tim penyidik memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan.
Dan setelah penyidik memperoleh cukup bukti-bukti, tim penyidik pada Jampidsus menetapkan saksi DP sebagai kuasa KSO sebagai tersangka. Dan terhadap tersangka DP, dilakukan penahanan,” kata Kuntadi saat konfrensi pers di Kejakgung, Jakarta, pada Selasa (6/8/2024).
Kuntadi menerangkan, penetapan DP sebagai tersangka, sebetulnya pengembangan dari keputusan hukum yang sudah ditetapkan oleh hakim pengadilan, terhadap empat terdakwa yang sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Tol MBZ 2017-2022. Empat terdakwa yang sudah dijatuhi pidana oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta tersebut, adalah Djoko Dwijono (DD) dan terdakwa Yudhi Mahyudin (Y) yang sudah dijatuhi pidana tiga tahun penjara. Serta terdakwa Sofiah Balfas (SB), dan terdakwa Tony Budianto Sihite (TBS) yang masing-masing dijatuhi empat tahun penjara.
Dari putusan pengadilan tersebut, kata Kuntadi menerangkan, ada sejumlah fakta hukum yang terungkap, dan mendesak penyidik Jampidsus melanjutkan pengusutan. Dari penyidikan lanjutan, terungkap PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) dengan nilai investasi setotal Rp 16,23 triliun. “Selanjutnya PT JJC melakukan lelang kontstruksi jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 Kilometer (Km),” kata Kuntadi.
Perbuatan korupsi yang dilakukan, kata Kuntadi, terjadi sebelum lelang konstruksi dilakukan. Yaitu dengan cara, tersangka DP selaku Kuasa KSO Pembangunan Tol Japek II, bersama-sama terdakwa TBS selaku perwakilan dari PT Bukaka melakukan persekongkolan dalam pengurangan volume pada bentuk rancang bangun atau basic design tanpa melalui pengkajian dan kesepakatan. “Selanjutnya perubahan pada basic design tersebut, digunakan secara sadar oleh terdakwa DD, dan terdakwa YM selaku pihak pemenang tender,” begitu kata Kuntadi. Pun dikatakan, ada pengkondisian dalam pemenangan tender pihak terdakwa DD, dan terdakwa YM.
Selanjutnya, kata Kutnadi, setelah tender dilakukan, dan pelaksanaan pembangunan dilakukan, tersangka DP kembali melakukan pengurangan volume pada bahan-bahan konstruksi pembangunan. Dari perbuatan yang dilakukan oleh tersangka DP tersebut, diperoleh keuntungan sepihak yang merugikan keuangan negara setotal Rp 510 miliar. “Bahwa atas perbuatan tersangka, penghitungan kerugian negara sebesar Rp 510 miliar,” kata Kuntadi.(*/Jo)
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan uji coba makan bergizi gratis yang merupakan program Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Rencananya, uji coba di sejumlah sekolah negeri di Jakarta itu akan digelar pada pekan depan.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka sebenarnya dijadwalkan menghadiri uji coba program makan gratis di Jakarta pada Rabu (7/8/2024). Namun, Pj Heru mengaku tak bisa mendampingi Gibran lantaran ada kegiatan lain.
“Iya kebetulan hari ini ada, tapi saya enggak bisa mendampingi beliau yang terhormat Mas Gibran, karena saya ada paripurna. Tapi dihari berikutnya Pemda DKI akan melakukan sendiri uji coba untuk makan gratis,” kata Pj Heru di Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut dia, uji coba yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta akan fokus kepada anak sekolah dasar (SD). Lokasi uji coba program makan gratis itu akan dilakukan beberapa wilayah, seperti di Jakarta Timur dan Selatan. “Ada beberapa SD di Cakung, di Jakarta Selatan. Kalau saya SD ya,” ujar Heru.
Dia menjelaskan, uji coba yang diadakan oleh Pemprov DKI Jakarta itu dimulai pada Senin (12/8/2024). “Nanti teman-teman BUMD bantu bergiliran, kami uji coba untuk makan gratis. Nanti untuk waktunya, saya akan hadir juga. Insya Allah Senin,” ungkapnya.(*/Ad)
CIBINONG – Catatan atau temuan Badan Pemeriksa Keuangan-Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menduga ada kerugian negara dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun anggaran 2023 disikapi oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor.
Tak tanggung-tanggung, para wakil rakyat itu meminta laporan pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOS ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor selama tiga tahun anggaran atau sejak 2021 hinga 2023.
“Saya sudah minta pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOS ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor selama tiga tahun anggaran atau sejak 2021 hingga 2023 setelah muncul berita ada dugaan penyelewengan yang didukung LHP BPK-RI Perwakilan Jawa Barat. Namun hingga kini, permintaan saya hanya berbuah janji-janji semata karena hingga kini kami belum mendapatkan data tersebut dari dinas terkait,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Muad Khalim kepada wartawan, Rabu, 7 Agustus 2024.
Muad Khalim memiliki alasan hingga jajarannya meminta laporan pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOS ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor selama tiga tahun anggaran.
“Kami khawatir dugaan penyelewengan dana BOS bukan hanya di Tahun 2023 saja, lalu DPRD Kabupaten Bogor sudah meminta Dinas Pendidikan menyelesaikan permasalahannya tersebut,” sambung Muad Khalim.
Politisi PDIP ini menuturkan bahwa jajarannya juga masih menunggu hasil audit investigatif yang sedang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bogor.
“Apakah penyebabnya, lalu kita akan cari bersama-sama solusinya agar kedepan tidak terjadi lagi,” tuturnya.
Informasi yang dihimpun Media, setidaknya 126 Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 3 Kepsek SMPN berikut jajaran terkait bakal dipanggil Inspektorat Kabupaten Bogor.
Dalam LHP BPK-RI Perwakilan Jawa Barat pada pengelolaan Dana BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Bogpr, diduga negara mengalami kerugian hingga Rp 504 miliar hingga untuk memastikannya Pejabat Bupati Bogor menugaskan Inspektorat melakukan audit investigatif.(Rez)
BOGOR – Calon gubernur Jawa Barat (cagub Jabar) dari Partai Amanat Nasional (PAN), Bima Arya Sugiarto,menyatakan mundur dari kontestasi Pemilihan Gubernur Pilgub Jabar 2024. Bima mengaku, mengikuti instruksi PAN sebagai anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendukung penuh pencalonan Dedi Mulyadi sebagai cagub Jabar.
“Tentu sejak awal saya sudah sampaikan bahwa apabila partai memerintahkan bergerak saya bergerak, kalau maju saya maju, kalau ke kanan saya ke kanan. Tapi kalau partai meminta tidak melanjutkan, saya sami’na wa ato’na. Dengar, taati, dan ikuti,” ujar Bima saat ditemui di kediamannya di Kota Bogor, Provinsi Jabar, (7/8/2024).
Ketua DPP PAN tersebut menyampaikan, ia mendukung penuh keputusan partai yang berada dalam barisan KIM untuk mendukung penuh Dedi. Hal itu pun akan disampaikannya kepada perangkat DWP PAN Jabar, lantaran setelah mendapat rekomendasi dari DPP, langsung konsolidasi di 27 kabupaten/kota di Jabar.
“Dengan siapa pun Kang Dedi berpasangan, kami akan tetap mendukung. Dari informasi, Kang Dedi akan berpasangan dengan kader dari Partai Golkar. Saya mendukung dan saya akan sampaikan ke perangkat partai di Jawa Barat,” jelas wali kota Bogor periode 2014-2024 tersebut.
Bima pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang sudah mendukungnya. Mulai dari relawan, struktur partai, elemen warga masyarakat, hingga media.
“Terima kasih dukungan dan pemberitaannya, telah dibaca, didengar, dan dipikirkan warga pemilih di Jawa Barat. Kita doakan Pilgub Jawa Barat menjadi pemilihan yang mencerahkan dan bertabur gagasan,” jelasnya.(*/Jun)
CIBINONG – PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) adalah perseorangan, keluarga,kelompok dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan,tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar (Permensos nomor 5 Tahun 2019), serta mandat undang – undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dimana Penyandang disabilitas adalah aset bangsa dan sudah menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Bogor untuk selalu hadir dan mendukung mereka dalam menjalankan fungsi sosial di lingkungan masyarakat,
serta dukungan keluarga untuk mengakses sumber pelayanan kesejahteraan sosial yang dapat dimanfaatkan keluarga.
Manifestasi komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memberikan fasilitas terbaik bagi pelayanan sosial dan rehabilitasi sosial kepada pemerlu pelayanan kesejahteraan
sosial (PPKS) khususnya penyandang disabilitas, Dinas Sosial Kabupaten Bogor melalui bidang Rehabilitasi Sosial mengadakan kegiatan penyerahan bantuan alat bantu bagi
penyandang disabilitas, lanjut usia dan anak terlantar berupa alat bantu dengar.
Sebagai upaya meningkatkan efektifitas dan realisasi capaian kinerja dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal tahun 2024 pelaksanaan Kegiatan penyerahan bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas, lanjut usia dan anak terlantar berupa alat bantu dengar mulai dilaksanakan pada hari rabu tanggal 15 Mei 2024 hingga saat ini, yang
bertempat di Ruang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bogor.
Penyerahan bantuan alat bantu dengar merupakan bagian dari salah satu Program Rehabilitasi Sosial dalam kegiatan rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas
Terlantar, Anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan pengemis di luar panti berupa penyediaan Alat Bantu, dimana program ini merupakan prioritas Dinas Sosial dalam pendukung Standar Pelayanan Minimal yang didasari dari bentuk keprihatinan
pimpinan perangkat daerah dengan minimnya fasilitas bantuan yang di berikan bagi penyandang disabilitas di lingkup Kabupaten Bogor.
Pada pelaksanaannya, sebanyak 700 orang penyandang disabilitas yang telah terdata sebagai penerima bantuan alat
bantu yang ikut didampingi oleh pendamping sosial turut dihadirkan dan kemudian diserahkan secara langsung kepada penerima untuk dibantu cara penggunaan dan pemanfaatannya. Diharapkan kedepannya pelayanan kesejahteraan sosial dengan pendekatan rehabilitasi sosial ini akan menjadi bagian dalam proses refungsionalisasi
dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
***
JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim menyoroti aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Ia khawatir beleid tersebut dapat berpotensi menimbulkan persepsi ‘pelegalan’ terhadap aktivitas seks bebas atau seks di luar nikah.
Aturan soal penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan ini terkait dengan upaya kesehatan reproduksi yang salah satunya melalui upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.
“Pelaksanaan aturan tentang kesehatan reproduksi remaja harus dipastikan jangan menjadi pintu bagi seks bebas di kalangan remaja,” kata Luqman dalam keterangan pers yang diterima media pada Rabu (7/8/2024).
Luqman menggarisbawahi makna penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja dapat menciptakan persepsi salah mengenai seksualitas di usia remaja.
“Dengan adanya akses langsung ke alat kontrasepsi, ada risiko bahwa remaja akan menganggap seksualitas sebagai sesuatu yang dapat diatasi dengan mekanisme teknis semata, tanpa memperhatikan aspek emosional, moral, dan sosial yang penting,” ujar Politisi Fraksi PKB itu.
Luqman juga mengamati Indonesia saat ini menghadapi banyaknya isu tentang reproduksi remaja. Mulai dari kehamilan usia dini, fenomena seks di luar nikah, hingga pernikahan anak. Hanya saja, Luqman menilai seharusnya aturan dibuat perlu memperhatikan nilai-nilai budaya dan agama yang menjadi aspek penting bagi masyarakat Indonesia.
“Program ini harus memastikan bahwa remaja memahami bukan hanya mekanisme teknis dari kontrasepsi, tetapi juga risiko dan konsekuensi jangka panjang dari perilaku seksual prematur,” ungkapnya.(*/Idr)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro