JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan masa tanggap darurat bencana wabah virus corona atau Covid-19. Masa tanggap darurat berlaku hingga 14 hari ke depan.
"Hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta tanggap darurat bencana wabah Covid-19," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jumat (20/3/2020).
Menurut Anies, angka kematian di Jakarta mengalami peningkatan cukup tinggi. Situasi ini berbeda dengan yang dihadapi Jakarta pada dua pekan dan sepekan lalu.
"Jumlah yang wafat sangat banyak dan kita berduka," tuturnya.
Keputusan tanggap darurat bencana Covid-19 dikeluarkan DKI setelah membicarakan dengan unsur Polda, Kodam dan Ketua Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19. Masa tanggap darurat selama 14 hari bisa diperpanjang kembali, namun akan melihat kondisi ke depan terlebih dahulu.
"Status tanggap ini, maka seluruh komponen Pemerintah Provinsi DKI bersama dengan unsur TNI dan Polisi akan bekerja lebih erat lagi dan kita butuh kerjasama masyarakat untuk bisa mengendalikan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Seluruh komponen Pemprov DKI bersama unsur TNI dan polisi akan bekerja lebih erat lagi. Namun, tetap membutuhkan kerjasama masyarakat untuk bisa mengendalikan penyebaran Covid-19.
Anies menegaskan, dalam menghentikan penyebaran virus corona, semua pihak harus disiplin dalam menerapkan social distancing atau menjaga jarak aman saat berinteraksi. Bila sebagian tidak menjalankannya, maka efektifitasnya menurun, dan potensi penyebaran virus corona akan meningkat.
"Sikap bertanggung jawab hari ini adalah dengan memilih berada di rumah, memilih tidak berkegiatan ke luar rumah, itu melindungi diri kita dan melindungi orang lain," ujarnya.
Sementara bagi yang menganggap enteng, yakni dengan terus melakukan kegiatan di luar meski posisinya sehat. Maka, itu berpotensi menularkan kepada orang lain.
"Selama ini kita anjurkan (social distancing), tapi ini tidak bisa berjalan efektif bila semua tidak menjalankan secara dispilin," tandasnya.(*/Tub)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro