JAKARTA – Janji harus ditepati . Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, alasan pemprov DKI Jakarta tidak memperpanjang usaha Hotel Alexis di Pademangan, Jakarta Utara, karena telah menemukan sejumlah bukti pelanggaran. Meski temuan tersebut tidak dijelaskan secara rinci oleh Anies.
“Ada temuan-temuan di lapangan dan juga laporan-laporan yang diterima dan kemudian dijadikan bahan pertimbangan mengapa izin tidak diberikan,” kata Anies di Mapolda Metro Jaya, (31/10/2017).
Alasan Anies tidak membeberkan alat bukti dan penemuan yang didapat dari hotel berbintang tersebut karena tidak mungkin mereka memperlihatkan adanya bukti yang diduga berbau pornografi.
“Ini berbeda dengan bangunan yang melanggar kalau bangunan bisa difoto kemudian ditunjukin, masa ini difoto kemudian ditunjukin karena itu kita sampaikan ada bukti buktinya semua ada datanya dan itu menjadi bagian dari pertimbangan,” tuturnya.
Dengan dikeluarkannya surat penolakan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) maka sejak saat itu Hotel Alexis tidak bisa menjalankan usaha. TDUP itu sendiri diketahui keluar sejak bulan Agustus 2017 lalu.
“Sejak dikeluarkan surat itu maka statusnya menjadi tidak lagi bisa beroperasi,” tegas Anies.
Saat ini pihaknya tengah fokus pada pengamanan disekitar lokasi untuk memastikan tidak ada kegiatan yang berlangsung di hotel Alexis.
“Pertama ini kita eksekusi dan kita pastikan tidak ada kegiatan dan kita pastikan di hari-hari ke depan semua aturan daerah ditaati dan bila ada pelanggaran kita tidak akan pandang bulu,” tandasnya.(*Al)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro