BOGOR – Wahyu Samiaji (55) terpaksa harus pulang lagi dari Pengadilan Negeri Cibinong, kemarin. Warga RT 02/03, Kampung Peteuy, Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga itu mengaku, tak membawa cukup uang untuk membayar surat pernyataan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan.
Surat itu, diperlukan Wahyu sebagai syarat untuk mendaftar menjadi kepala desa Kalong Sawah antar waktu.
“Saya kaget. Untuk urus surat saja, diduga oknum pegawai PN minta Rp600 ribu,” katanya pada satu media lokal.
Menurut wahyu, pungutan tersebut tidak wajar karena tak ada aturan yang menentukan tarif.
“Setahu saya gratis. Kok bisa di PN ada pungutan sebegitu besar,” ujar wahyu.
Dianggap terlalu mahal, Wahyu terpaksa pulang lagi ke rumahnya di Jasinga tanpa hasil.
“Saya ngumpulkan uang dulu,” ucap wahyu.Saat dikonfirmasi, Ketua PN Cibinong, Joni membantah adanya pungutan sebesar itu di instansi yang dipimpinnya.
Bahkan, Joni menilai, kabar miring yang dituduhkan pada PN hanyalah isu tanpa fakta.
“Kalau ada yang katakan itu, harus ada buktinya dong. Kalau tak ada bukti, sama saja fitnah,” tegas Joni.
Selain itu, Joni menerangkan, permohonan pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum memang memiliki tarif. Namun, yang ditentukan Undang-undang dipastikan tak sebesar jumlah tersebut.
“Mungkin saja yang bersangkutan minta tolong bantuan calo. Jadi wajar kalau kena besar,” tutur Joni.
Di lain tempat, Staf Panitra Muda Hukum, Mulyana menerangkan, biaya untuk mengurus surat keterangan tidak pernah dihukum hanya Rp5 ribu. Hal itu, mengacu pada aturan yang berlaku.
“Resminya Rp 5 ribu. Kadang ada yang kasih lebih. Kami pun tidak menolak. Tapi, kalau minta dilebihkan, kami tidak pernah lakukan,” tandasnya.(*Dung)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro