CIBINONG - Seluruh kepala sekolah (Kepsek) di tingkatan SD maupun SMP negeri di Bumi Tegar Beriman yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) akan diaudit investigasi Inspektorat Kabupaten Bogor.
Hal itu ditegaskan Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu agar bisa menemukan fakta terkait dugaan adanya pungli yang dilakukan sejumlah Kepsek. Inspektorat Kabupaten Bogor akan bekerja berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Barat terkait pengelolaan pemerintahan pada 2023 lalu.
"Inspektorat Kabupaten Bogor akan melakukan audit investigasi, karena kami ingin mengetahui fakta yang sesungguhnya seperti apa terkait dugaan pungli yang dilakukan sejumlah Kepsek," tegas Asmawa Tosepu kepada wartawan, Selasa 18 Juni 2024.
Asmawa Tosepu menuturkan, ada sekitar 129 sekolah yang terindikasi terjadi praktik pungli. Jika terbukti, mereka akan mendapat label tidak memiliki intergritas karena melanggar norma hukum maupun etika aparatur sipil negara (ASN).
"Ada 129 sekolah yang ada temuan BPK-RI Perwakilan Jawa Barat, ini bukan karena orang lain tetapi karena ulah kita sendiri. Ini bukan hanya tanggung jawab Dinas Pendidikan, tetapi juga Camat sebagai pemimpin dan pembina di wilayah," tutur Asmawa Tosepu.
Ia mengaku akibat temuan pungli dan lainnya, Pemkab Bogor untuk ketiga kalinya secara berturut-turut mendapatkan opini, predikat atau penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK-RI Perwakilan Jawa Barat.
"Apa kita nyaman dengan raihan predikat WDP? Oleh karena itu temuan BPK-RI Perwakilan Jawa Barat ini harus ditindak lanjuti, dibedah dan dicari solusinya," tukas Asmawa Tosepu.
Selain temuan di lingkungan Dinas Pendidikan, informasi yang dihimpun INILAHKORAN, temuan juga terjadi di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) salah satunya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Selama tiga tahun raihan predikat WDP, BPK-RI Perwakilan Jawa Barat selalu menemukan temuan atau catatan di DPUPR.
Tak hanya itu, oknum pejabat Dinas PUPR, BPKAD dan auditor BPK-RI Perwakilan Jawa Barat serta Bupati Bogor Ade Yasin bahkan terjerat perkara atau kasus suap, agar Pemkab Bogor bisa mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Mereka pun divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.(Rez)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro