JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), menyiapkan sanksi atau hukuman bagi Aparat Sipil Negara (ASN) yang masih nekat melakukan mudik di tengah pandemi Covid-19.
Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PAN-RB, Bambang Sumarsono memjelaskan, Pemerintah menyiapkan sanksi dengan dibagi menjadi tiga kategori yakni ringan, sedang dan berat.
"Kategori pelanggaran dan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang mudik tanpa izin dilihat dampaknya apakah untuk unit kerja, instansi, maupun untuk pemerintah ataupun masyarakat," kata Bambang dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Sementara, sanksi bagi kategori ringan adalah teguran lisan, teguran tertulis, hingga penyataan tidak puas secara tidak tertulis. Sedangkan hukuman disiplin ringan yakni, tidak bisa naik gaji, tidak naik golongan secara berkala, tidak diizinkan naik pangkat dan bahkan diturunkan pangkat.
Baca juga: Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Tembus 4 Ribu Kasus
"Kategori yang berat itu lebih berat yaitu turun pangkat satu tingkat selama 3 tahun, nonjob kemudian diturunkan jabatannya dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," ujar Bambang.
Sekadar diketahui, larangan mudik bagi ASN mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Tak hanya para PNS, pemerintah pun juga keluarkan kebijakan larangan mudik untuk seluruh masyarakat Indonesia ketika terjadinya pandemi Covid-19.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro