CIREBON - Adanya pandemi corona Pemkab Cirebon sepakat untuk meniadakan salat tarawih di masjid selama Ramadan tahun ini. Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi Forkopimda dan MUI Kabupaten Cirebon.
Salah satu poin kesepakatan adalah meniadakan untuk sementara salat Jumat serta sholat tarawei baik di masjid maupun musala.
"Kita tiadakan sementara salat jumat, salat tarawih, pesantren kilat, buka puasa bersama dan sejenisnya yang berpotensi membuat kerumunan banyak orang.
Silahkan salat tarawih di rumah masing-masing, dan salat Jumat diganti salat zuhur," kata Bupati Cirebon Imron Rosyadi, Jumat (17/4/2020).
Imron menjelaskan, peniadaan sementara salat tarawih di masjid dan musala ini bukan imbauan melainkan larangan yang bersifat sementara. Hal itu untuk mengantisipasi semakin mewabahnya penyebaran virus corona. Kalau masih tetap ada sholat tarawih berjamaah di masjid, penyebaran virus corona dikhawatirkan semakin tidak terkendali.
"Kita ikuti aturan pusat. Kemenag dan MUI pasti sudah melakukan kajian secara mendalam terkait masalah ini. Pokoknya, selama bulan Ramadan ini silakan salat tarawih di rumah masing-masing saja, supaya dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.
Dia menambahkan, terkait salat Idul Fitri pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah. Waktu yang masih cukup jauh, menjadi salah satu alasan supaya kajian yang dihasilkan bisa tepat. Sementara, untuk arus mudik pemerintah mengimbau untuk tetap di tempat asal dan tidak pulang kampung. (*/Dang)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro