SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Tangerang Raya, yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan pada 18 April 2020. Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sedang membahas teknis penerapannya bersama Kabupaten/Kota.
"Teng malam Sabtu (18 April pukul 00.01 WIB) kita nyatakan PSBB di Tangerang Raya berlangsung," kata Gubernur Banten Wahidin Halim kepada wartawan di Rumah Dinasnya. Senin (13/4/2020).
Dia menjelaskan, sebelum menerapkan PSBB di Tangerang Raya, pemerintah kabupaten/kota akan menyosialisasikan hal tersebut ke masyarakat pada 15-17 April 2020.
Gubernur juga mengatakan, draf peraturan gubernur (pergub) terkait PSBB sudah dipersiapkan. Pergub tersebut akan mengacu pada DKI Jakarta dan Jawa Barat.
"Karena Jabodatabek dan Jakarta itu kan kultur dan masyarakat tidak bisa dipisahkan, mobilisasi dan aktivitas masyarakatnya kan jelas sama dengan Jakarta. Termasuk kehidupan sosial sama dengan Jakarta," ucap Wahidin.
Dia berharap, penerapan PSBB di tiga wilayah yang masuk dalam zona merah virus corona (Covid-19) itu lebih efektif dibandingkan Jakarta. Sebab, berdasarkan laporan dari kabupaten/kota, masih banyak warga beraktivitas di luar rumah.
"Kita coba dengan konstruksi apakah pakai sanksi atau tidak. Kita ingin lakukan pendalaman bentukan (aturan) ini yang akan dilanjutkan dengan SK bupati/wali kota," jelasnya.(*/Dul)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro