JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan untuk tidak meliburkan sekolah di tengah masalah virus Korona atau COVID-19 yang telah masuk ke Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Ade Erlangga Masdiana setelah pihaknya memperhatikan saran dari Kementerian Kesehatan dan juga Dinas Kesehatan dari daerah-daerah.
"Jadi seperti yang saya katakan tadi bahwa kita tidak melakukan peliburan-peliburan," ucap Ade di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).
Pada prinsipnya, Kemendikbud tidak melakukan peliburan siswa sekolah secara massal, namun jika sempat berpergian ke negara terjangkit, dan mengalami sakit dengan gejala-gejala batuk serta pilek maka meliburkan diri secara individual.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Protokol Tindakan Masyarakat Hadapi Gejala Virus Korona
"Kami tidak mengambil keputusan untuk melakukan peliburan secara massal, dan tergantung bagaimana apakah peserta didik atau murid atau mahasiswa itu melakukan perjalanan atau ada gejala-gejala entah gejala batuk, gejala pilek gejala sesak nafas secara individual mereka tidak masuk ke sekolah atau perguruan tinggi atau ke kampusnya," paparnya.
Jika terdapat sekolah yang meliburkan siswa secara massal, Ade menyebutkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan sanksi, namu disarankan untuk melaporkannya ke Dinas Pendidikan setempat.
"Iya, hanya mereka yang tahu kondisinya. mungkin ada pertimbangan-pertimbangan tertentu lah, tapi saya sarankan agar berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan Dinas Pendidikan setempat," tandasnya.(*/Ind)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro