CIANJUR - PSK yang dijual ke turis Timur Tengah di kawasan Puncak, kebanyakan perempuan usia sekitar 20 tahun. Mereka dijual dengan tarif Rp600 ribu hingga Rp1,5 juta.
Total sudah 11 tersangka tindak pidana prostitusi yang ditangkap polisi selama periode Oktober 2019 hingga Februari 2020 di kawasan Puncak, Vila Kota Bunga, Desa Batulawang, Kabupaten Cianjur.
Polisi juga mengamankan 23 orang korban, 19 orang di antaranya merupakan gadis muda yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
“Tidak ada korban atau perempuan yang masih di bawah umur,” ujar Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana di Mapolres Cianjur, belum lama ini.
Bukan hanya PSK, lingkaran bisnis seks di Cianjur juga melibatkan ladyboy. Bahkan, dari 23 korban tersebut, ada empat orang yang merupakan ladyboy. Mereka disewa untuk sekadar menari.
Pada Oktober 2019, sejumlah ladyboy diperiksa sebagai saksi saat polisi mengungkap kasus prostitusi di Cianjur. Ia mengaku hanya bertugas untuk menari di depan wisatawan Timur Tengah.
“Iya, hanya menari. Kemudian dikasih Rp 400 ribu,” ucapnya .
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto membenarkan soal ladyboy yang masuk lingkaran bisnis seks.“Ada juga ladyboy, mereka diberi uang untuk diminta menari. Setelah itu mereka pulang,” kata Juang.
Juang menambahkan pihaknya bakal mendalami dugaan adanya sindikat perdagangan orang untuk prostitusi untuk turis Timur Tengah di kawasan Vila Kota Bunga dan lokasi lainnya di Cianjur.
Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya sindikat prostitusi untuk turis Timur Tengah.“Masih kami dalami, karena perempuan ganti, muncikarinya juga ganti-ganti,”tandasnya.(*/Yan)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro