BOGOR - Pembangunan yang sudah selesai malah yang terjadi sudah peroperasi namun belum ada ijin yang mendukung usaha restoran siap saji, Burger King Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.Pada akhirnya di segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda, Senin (10/2/2020).
“Iya sudah kami segel tadi siang pukul 13.00 WIB untuk gedung burger king tersebut,” kata Kasie Penegakan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Budi saat ditemui wartawan.
Ia memaparkan, penyegelan terhadap usaha resto siap saji karena mereka terbukti belum mengantongi perijinan dari instansi terkait.
“Mereka terbukti belum mengantongi sejumlah ijin dari pemda Kabupaten Bogor, hal itu kami ketahui saat melakukan pemanggilan management usaha tersebut pada Jumat (07/2/2020) kemarin,” terangnya.
Pria yang akrap disapa Agus ini juga menambahkan, untuk tahap selanjutnya dirinya akan melimpahkan berkas tersebut ke seksi penyelidikan Satpol PP untuk dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Cibinong.“Sidang tipiringnya akan kita dilakukan pada Kamis (12/2/2020) besok sekitar pukul 09.00 WIB,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Sekdis PKPP) Kabupaten Bogor, Iryanto berjanji bakal melayangkan surat peringatan hingga pemanggilan dalam waktu dekat.
“Soal Burger King akan saya layangkan surat peringatan sampai pemanggilan sesegera mungkin,” singkatnya.
Sekedar diketahui, usaha burger king yang telah selesai dibangun hingga dilakukannya pengoperasian penjualan resto siap saji itu meski belum mengantongi sejumlah perijinan diduga akibat lemahnya pengawasan dari Unit Teknis Pelaksana (UPT) Tata Bangunan wilayah Cibinong dibawah Dinas PKPP Kabupaten Bogor.(*/T.Abd)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro