JAKARTA - Satuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) per peserta didik jenjang SD-SMP-SMA mengalami kenaikan pada tahun ini.
Satuan BOS untuk SD menjadi Rp 900.000 per siswa dari sebelumnya Rp 800.000 per siswa, untuk SMP menjadi Rp 1,1 juta per siswa dari sebelumnya Rp 1 juta per siswa, untuk SMA menjadi Rp 1,5 juta per siswa dari sebelumnya Rp 1,4 juta per siswa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, satuan BOS tidak mengalami kenaikan untuk jenjang SMK karena sebelumnya telah mengalami kenaikan.
Begitu juga untuk pendidikan khusus.
“Untuk SMK masih tetap sama karena tahun lalu sudah dinaikan dari Rp 1,4 juta per siswa jadi Rp 1,6 juta per siswa. Dan untuk pendidikan khusus tetap sama Rp 2 juta per siswa,” katanya saat konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 10 Desember 2020.
Sri Mulyani menambahkan, BOS untuk tahun ini mencapai Rp 54,32 triliun. Alokasi BOS dikatakannya naik 6,03% dari tahun sebelumnya sekitar Rp 49 triliun.
Ia mengatakan, penyaluran BOS diubah dari yang tadinya 4 kali, kini menjadi 3 kali. Tahap 1 disalurkan sebanyak 30%, kemudian tahap 2 sebanyak 40%, dan tahap 3 sebanyak 30%.
“Untuk timingnya, tahap 1 itu paling cepat Januari. Untuk tahap 2, paling cepat bulan April dan tahap 3 paling cepat September. Sementara untuk BOS lainnya, kami memberikan sekaligus 100%, paling cepat April. Jadi, di sini yang akan berubah banyak adalah BOS reguler,” terangnya.(*/Ind)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro