BOGOR - Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di bagian Bendahara KPUD Kota Bogor, dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
Kejaksaan menetapkan Hary Astama, Bendahara Umum KPUD Kota Bogor sebagai tersangka, dan ditahan di Lapas Kelas II A Paledang sejak Selasa (18/6/2019) kemarin sore.
Hary yang masih PNS aktif dilingkungan pemerintah Kota Bogor ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyimpangan pengadaan barang dan jasa pada Pemilihan Umum Daerah Kota Bogor (Pilwalkot) tahun 2018 lalu. Dana tersebut merupakan dana hibah tahun 2017.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Rade S selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bogor menuturkan, penetapan tersangka Hary Astama merupakan hasil dari rangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Kota Bogor.
Ini berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri kota nogor dengan nomer sprindik 2536/O:.12/F.1/O/12/2018 tertanggal 10 Desember 2018.
“Modusnya ini jadi berdasarkan kegiatan yang sudah disahkan dari rapat pleno KPUD Kota Bogor. Ada dua kegiatan yang di luar ketetapan tersebut. Dua kegiatan ini di luar dari RKB yang ditetapkan KPU dalam rapat pleno,” ujarnya.
Akibat perbuatannya yang merugikan negara, Hary Astama dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Hary Astama ditahan di Lapas Paledang Kelas II A Bogor untuk 20 hari ke depan,” jelasnya. (*/DP Alam)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro