JAKARTA - Komisioner KPU, Viryan Aziz memastikan warga negara asing tak memiliki hak pilih di pilpres 2019, meski memiliki identitas kependudukan untuk tenaga kerja asing (TKA) yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia.
Ia menegaskan, hanya warga negara Indonesia yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan memiliki e-KTP yang berlaku seumur hidup yang memiliki hak pilih untuk mencoblos di pemilu yang berlangsung pada 17 April mendatang.
"Bukan warga negara Indonesia punya KTP elektronik tentu tidak bisa menggunakan hak pilih atau tidak punya hak untuk memilih di pemilu kita," ujar Viryan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Lebih jauh, dirinya tak menampik bahwa warga negara asing yang bekerja di tanah air berhak memiliki e-KTP khusus. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Khusus aturan soal TKA dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP ada di pasal 63 dengan keterangan WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP," jelasnya.
Sebagaimana diberitakan, kabar kepemilikan KTP elektronik (e-KTP) oleh warga negara Tiongkok menggegerkan publik dan menjadi perbincangan di dunia maya sepanjang hari ini, Selasa (26/2/2019).
Di medsos, salah satu e-KTP milik WN Tiongkok yang viral di medsos adalah yang diketahui dimiliki oleh seorang pria bernama Guohui Chen. Dalam identitas kependudukan tersebut, tertulis bahwa Guohui lahir di Fujian pada tanggal 25 Maret 1977.
Guohui tercatat tinggal di Cianjur dengan status menikah. Pada foto yang sama, diketahui tertulis e-KTP yang dimiliki oleh pria asal Tiongkok yang beragama Kristiani ini tercatat berlaku hingga Maret 2023.(*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro