BANDUNG - Aktivis anti-korupsi Kabupaten Purwakarta, Doni Irawadi, mendesak Kejaksaan Negeri Purwakarta menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi perjalanan dinas dan bimbingan teknis (bintek) fiktif di DPRD Purwakarta.
Desakan itu terkait terungkapnya fakta persidangan yang menyebut pimpinan DPRD Purwakarta menandatangani surat perintah bintek pada 29 Juli 2016 di Kota Bandung dan diakui 40 anggota dewan.
Bintek tersebut tidak ada sedangkan ada pengeluaran uang terkait bintek tersebut.
"Fakta sidang mengungkap bahwa bintek 29 Juli 2016 di Kota Bandung itu tidak pernah ada. Tapi ada surat perintahnya yang ditanda tangani pimpinan DPRD. Dengan fakta itu, seharusnya Kejari Purwakarta menetapkan tersangka baru," ujar Doni via ponselnya, Minggu (27/1/2019).
Kasus ini melibatkan dua terdakwa M Ripai dan Heri Hasan Sumardi selaku ASN sekretariat DPRD Purwakarta.
Dalam berkas dakwaan jaksa, keduanya melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara Rp 2,4 miliar.
Doni menambahkan, keterangan saksi anggota DPRD Purwakarta di persidangan termasuk alat bukti yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap).
Pengakuan anggota dewan di persidangan tidak boleh diabaikan.
"Belum lagi ada alat bukti lain berupa audit kerugian negara serta unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa. Menurut pendapat saya, penyidik kejaksaan sudah punya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru, yakni pembuat surat perintah bintek 29 Juli itu," kata Doni.Ia menambahkan, sebenarnya dari awal penyidik kejaksaan sudah bisa menetapkan tersangka lebih dari dua orang dalam kasus ini.
Pengakuan anggota dewan di persidangan sudah dituangkan dalam berita acara saat pemeriksaan penyidikan.
"Di pemeriksaan penyidikan anggota dewan ini pasti sudah tahu soal adanya surat perintah 29 Juli 2016 yang fiktif. Seharusnya bukan dua tersangka, tapi tiga tersangka yang berturut serta melakukan perbuatan melawan hukum," ujar dia.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwakarta Ade Azhari tidak banyak memberikan tanggapannya soal kemungkinan tersangka baru.
"Kita lihat saja nanti fakta persidangan. Saya tidak bisa menanggapi lebih karena khawatirnya jadi opini," kata Ade belum lama ini di Pengadilan Negeri Bandung.
Selama dua pekan sebelumnya, persidangan menghadirkan saksi semua anggota dewan dari komisi I hingga IV minus pimpinan.
Menurut informasi , sidang Rabu pekan depan akan menghadirkan saksi pimpinan DPRD untuk mengkonfrontir keterangan para anggota DPRD Purwakarta.(*/Dang)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro