JAKARTA – Perubahan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan UU Nomor 2 Tahun 2015 mengenai Pemerintah Daerah. Melalui rapat paripurna akhirnya di sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam pertemuan ini, sebelumnya Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menyampaikan laporan tingkat I hasil pembahasan revisi kedua peraturan tersebut.

Meski diwarnai interupsi pengesahan dua revisi ini bisa dilakukan dengan sejumlah catatan yang disampaikan beberapa anggota dewan.

“Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?” tanya pemimpin rapat paripurna, Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

“Setuju” jawab mayoritas anggota dewan.(*Har)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *