JAKARTA – Kepala Badan Komunikasi (Kabakom) RI Syahganda Nainggolan mengungkapkan, Presiden RI memberikan arahan agar menjadikan komunikasi sebagai pemersatu bangsa. Dia pun siap menjalankan perintah itu.
“Arahan Presiden yang disampaikan beliau itu adalah bagaimana caranya komunikasi ini menjadi alat persatuan nasional,” kata Syahganda usai pelantikan menggantikan Muhammad Qodari di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
Syahganda mengaku, akan mengarahkan seluruh jajarannya menerapkan instruksi Presiden RI guna memastikan bahwa pesan-pesan pembangunan dan gagasan utama dari kepala negara. Hal itu dilakukan dapat tersampaikan secara transparan serta inklusif kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Syahganda menjelaskan, tugas utama lembaga yang dipimpinnya adalah menjaga narasi dan peradaban bangsa. Hal itu dilakukan melalui dialog yang intensif antara pemerintah dan insan pers. “Intinya kan komunikasi dan narasi. Jadi, kalau Badan Komunikasi ya pasti kita untuk menjaga peradaban,” ucapnya.
Menurut Syahganda, Bakom RI akan mengoptimalkan ruang diskusi bersama para wartawan. Dialog dua arah, sambung dia, diharapkan mampu memperlancar aliran informasi dari pemerintah ke publik maupun sebaliknya.
“Bagaimana dialog antara pemerintah dan teman-teman media itu bisa pada akhirnya menyampaikan pesan-pesan pemerintah kepada masyarakat dan pesan-pesan masyarakat kembali kepada pemerintah,” ujar Syahganda.
Dalam menjalankan arahan tersebut, Syahganda berkomitmen memberikan kepercayaan dan porsi kerja yang sangat besar kepada Wakil Kepala Bakom RI Fadli Tri Hartono yang usianya lebih muda dari dirinya. Langkah itu dilakukan demi efektivitas kinerja lembaga.
Adapun Presiden RI Prabowo Subianto melantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI dan Fadli Tri Hartono sebagai Wakil Kepala Bakom RI di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat. Adapun Qodari digeser menjadi sekretaris sekaligus anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 106/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 1 Oktober 2026.(*/Ad)
