BOGOR - Sekitar 80% lahan hak guna usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, Perhutani maupun pihak swasta lainnya yang ada di wilayah Barat Kabupaten Bogor kini dalam kondisi terlantar.
Hal ini membuat Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka akan membahas ini dalam rapat terbatas (Ratas) bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian BUMN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK) dan lainnya.
"Terlantarnya lahan HGU di wilayah barat Kabupaten Bogor ini akan kami pertanyakan dengan pihak terkait seperti BNPB, Menteri Lingkungam Hidup dan Kehutanan dan Menteri BMUN karena PT. Perkebunan Nusantara VIII berada di bawah kendalinya," ucap Diah usai mengunjungi Pemkab Bogor di Cibinong, Jumat (31/1/2020).
Politisi PDI Perjuangan ini menerangkan akibat terlantarnya lahan HGU ataupun peralihan fungsi lahan, menjadi salah satu penyebab kejadian bencana alam banjir bandang dan longsor awal tahun ini.
"Akibat terlantarnya lahan HGU dan alih fungsu lahan menjadi penyebab kejadian bencana alam karena lahannya labil, kalau memang terlantar saya rasa HGUnya bisa dicabut oleh KLHK," terangnya.
Wanita yang sudah dua periode duduk di kursi DPR RI ini meminta kasus terlantarnya lahan HGU di wilayah barat Kabupaten Bogor menjadi pintu masuk untuk mengaudit pemilik HGU di wilayah lainnya.
"Audit lahan HGU ini jangan hanya dilakukan di Kabupaten Bogor tetapi di seluruh Indonesia agar tidak terjadi lagi kejadian bencana alam banjir bandang ataupun longsor," pinta Diah.
Terpisah, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan membenarkan banyak lahan HGU milik Perhutani yang tidak diaktifkan, padahal pihak ketiga sudah memiliki ijin untuk memberdayakannya.
"Di kecamatan yang terdampak bencana alam banjir bandang dan longsor memang banyak lahan HGU yang tidak diaktifkan (terlantar) atau ditanami pohon keras atau pohon lainnya hingga airpun tidak terserap dengan air lalu terjadilah bencana alam" tuturnya.
Bupati Bogor Ade Yasin pun menegaskan, lahan HGU Perhutani harus diawasi ketat penggunaannya, jangan sampai ada alih fungsi lahan. Ia pun meminta pemilik lahan harus tegas dalam melarang kegiatan alih fungsi lahan tersebut.
"Lahan HGU ini harus diawasi ketat karena sudah 2.215 hektare yang saat ini sudah beralih fungsi, pemerintah daerah dalam hal ini juga akan mengkaji apakah usaha-usaha tersebut ada ijinnya dan bagi usaha yang tidak berijin akan ditertibkan baik oleh Satpol PP maupun aparat hukum," pungkasnya. (*/Iw)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro