SLEMAN - Warga desa rencananya bakal menerima bantuan langsung tunai (BLT) yang sumbernanya dari dana desa. Hal itu dilakukan lantaran desa-desa di Sleman kesulitan mendapatkan penerima BLT sesuai 14 kriteria keluarga miskin yang ditetapkan oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Sekretaris Desa Tridadi Johan Enry Kurniawan menjelaskan, penerima BLT Dana Desa Rp600.000 per bulan terdiri dari kelompok miskin yang belum mendapatkan PKH dan bantuan dari Pemda DIY dan Pemkab Sleman. Penerima BLT juga mereka yang kehilangan mata pencaharian yang mendadak miskin karena situasi Covid-19.
Masalahnya, kata Johan, desa-desa di Sleman sangat kesulitan untuk menemukan 14 kriteria warga miskin yang ditetapkan Kemendes PDTT agar menerima BLT Dana Desa. Misalnya warga miskin yang rumahnya masih menggunakan lantai tanah, memasak menggunakan kayu bakar, penerangan tanpa listrik, atau tidak sanggup berobat ke Puskesmas.
"Kami hanya bisa mencari sembilan kriteria dari 14 kriteria warga miskin yang ditentukan Kemendes," katanya, Jumat (17/4/2020).
Pihaknya masih akan berkonsultasi dengan Pemkab agar ada diskresi terkait penerima BLT Dana Desa tersebut. Apalagi penerima BLT Dana Desa harus di luar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta Kartu Prakerja Kementerian Ketenagakerjaan.
"Di sini warga miskin tidak ada yang rumahnya lantai tanah. Kami jelas akan kesulitan untuk menentukan penerima BLT Dana Desa ini. Apalagi penerimanya di luar penerima PHK," katanya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Desa Sidokarto Godean, Istiyarto Agus Sutaryo. Menurutnya, jika dilihat secara nyata 14 kriteria warga miskin sesuai aturan Kemendes di desanya sedikit sekali. "Dan mungkin sulit untuk menilai yang sesuai kriteria saya lihat mungkin hanya tiga kriteria warga miskin penerima BLT saja yang masih ada," katanya.
Menurutnya, bagi orang yang memiliki sepeda motor, TV, lantai rumah keramik, pasang listik sudah tidak masuk kriteria sebagai warga miskin. Hal tersebut yang menyulitkan Pemdes menyakurkan BLT Dana Desa jika 14 kriteria warga miskin harus dipenuhi.
Dia mengusulkan agar BLT Dana Desa disalurkan kepada warga terdampak Covid-19 yang benar-benar terdampak dan membutuhkan bantuan. "Misalnya mereka yang terkena PHK, dirumahkan, dan punya kartu miskin/tidak punya kartu miskin tapi memang miskin karena tidak tercover, yang diluar penerima PKH dan BPNT," katanya.
Baca Juga : Pedagang Pasar Diberi Masker hingga Vitamin C Gratis untuk Cegah Corona
Persoalan yang sama juga sampaikan oleh Kepala Desa Sendangtirto Berbah Sardjono dan Kepala Desa Candibinangun, Pakem Sismantoro. "Sulit untuk memenuhi 14 kriteria warga miskin itu," katanya.
Sebelumnya, Kemendes PPT Permendes No.6/2020 sebagai perubahan Permendes No.1/2019. Isi dari permendes ini adalah pertama bahwa Dana Desa bisa digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). BLT segera disalurkan sebesar Rp600.000 dimulai pada April 2020 ini.((*/D Tom)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro