CIBINONG - Sudah tiga kali mendapatkan permohonan teguran, Warga Perumahan Sentul City tidak juga mendapatkan eksekusi putusan PN Cibinong.
Warga Perumahan Sentul City pun tak bosan menagih eksekusi putusan PN Cibinong atas kemenangannya melawan PT Sentul City Tbk tersebut.
Hingga saat ini, setidaknya ada dua perkara yang dimenangkan Warga Perumahan Sentul City melawan salah satu developer terbesar di Kabupaten Bogor tersebut. Yakni, permohonan eksekusi terhadap Putusan MA Nomor 3145 K/Pdt/2018, tertanggal 18 Desember 2018 (putusan BPPL) di PN Cibinong Kelas I A dan permohonan eksekusi terhadap putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN. Bdg, tertanggal 15 November 2022 (putusan PSU) di PTUN Bandung.
Sebagaimana amarnya, putusan Biaya Pemeliharaan Pengelolaan Lingkungan (BPPL) secara tegas memutus PT Sentul City Tbk telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga tidak berhak menarik biaya pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan (BPPL) kepada seluruh warga penghuni Kawasan Perumahan Sentul City.
Sedangkan Putusan Prasarana Sarana Utilitas (PSU), menghukum Pemkab Bogor untuk melakukan serah terima PSU di Kawasan Perumahan Sentul City dari PT Sentul City Tbk, yakni dengan melakukan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan terhadap PSU.
"Meskipun kedua perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun hingga saat ini baik PT Sentul City maupun Pemkab Bogor selaku pihak yang kalah dalam perkara tersebut tidak segera menjalankan eksekusi putusan secara sukarela," kata kuasa hukum Warga Perumahan Sentul City Alghiffari Aqsa kepada wartawan, Selasa 6 Juni 2023.
Akibat dari tidak segera dilaksanakannya kedua putusan tersebut, sambung Alghiffari, hak-hak Warga Perumahan Sentul City masih terus dilanggar pihak PT Sentul City Tbk."Warga masih terus ditagih BPPL dan apabila tidak mau membayar karena mematuhi Putusan BPPL, warga justru mengalami diskriminasi dengan tidak diangkutnya sampah, dipersulitnya proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun renovasi, tidak dilakukannya penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) bagi konsumen meskipun telah terjadi pelunasan, intimidasi terhadap warga saat memasuki wilayah perumahan, bahkan warga juga pernah mengalami pemutusan air dan sebagainya. Demikian pula hingga saat ini kondisi PSU di Kawasan Perumahan Sentul City banyak yang rusak, tidak sesuai peruntukannya dan tidak diketahui keberadaannya," sambungnya.
Adapun untuk memperjuangkan hak-haknya, Warga Perumahan Sentul City telah mengajukan permohonan eksekusi terhadap kedua putusan tersebut pada PN Cibinong Kelas I A dan PTUN Bandung.
Meskipun dalam proses eksekusi Putusan BPPL telah dilakukan teguran hukum terakhir terhadap PT Sentul City TBK pada tanggal 11 Mei 2023, serta Pemkab Bogor maupun PT Sentul City Tbk telah diminta keterangannya dan ditegur untuk menjalankan Putusan PSU pada tanggal 30 Mei 2023.
"Namun hingga saat ini, baik Ketua PN Cibinong maupun Ketua PTUN Bandung belum mengeluarkan penetapan. Sehingga dengan tidak segera dikeluarkannya penetapan oleh Ketua PN Cibinong maupun Ketua PTUN Bandung bertentangan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Oleh karenanya warga Perumahan Sentul City meminta agar Ketua PN Cibinong Kelas IA maupun Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung agar segera mengeluarkan penetapan eksekusi sesuai dengan amar putusan, menjunjung tinggi kode etik dan pedoman berperilaku hakim, bebas intervensi, serta menerapkan peradilan yang jujur demi memberi kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi warga yang selama ini hak asasinya dilanggar oleh PT Sentul City Tbk dan Pemkab Bogor," papar Alghiffari.
Sementara itu, dihubungi terpisah Humas PN Cibinong Amran S Herman mengaku meminta waktu untuk menjawab pertanyaan wartawan Inilah Koran terkait alasan Ketua PN Cibinong belum mengeksekusi putusan.
"Selasa sore ini, Juru Sita PN Cibinong sudah pulang. Besok akan saya berikan jawabannya," singkat Amran S Herman. (Rez)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro