JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, akhirnya memberikan keputusan terhadap pengadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian kesetaraan yang akan digelar tahun 2021 ini.
Pada 1 Februari 2021, Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Surat edaran itu menjelaskan jika Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
Dengan ditiadakannya dua ujian tersebut makan UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Para peserta didik akan dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan jika telah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Dikabarkan Antara, kelulusan dilihat dari bukti rapor tiap semester, dengan memperoleh nilai sikap atau perilaku yang minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan pihak sekolah.Adapun ujian diselenggarakan oleh sekolah dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes secara luring atau daring dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidik. Begitu juga dengan peserta didik penyetaraan.
Sedangkan untuk para peserta didik di lingkup SMK, selain ujian tertulis juga dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.
Tak berbeda dengan kenaikan kelas, dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Dalam surat edaran itu dijelaskan ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong belajar bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Sedangkan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Selain permasalahan UN dan ujian kesetaraan, Kementerian Pendidikan dan Budaya juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.(*/Ta)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro