LAMPUNG - Tukang cukur rambut di Lampung ditangkap polisi lantaran menjual narkoba. Sebanyak 13 paket sabu berhasil disita polisi dari tangan pelaku.
Tukang cukur rambut berinisial DR (33) warga Dusun 6 Natar, Kabupaten Lampung Selatan itu ditangkap pada Rabu (13/12/2023) sore ditempatnya bekerja yang berada di wilayah Kemiling.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, saat ditangkap, petugas menemukan 13 paket kecil sabu yang disimpan pelaku di dalam kotak timbangan digital.
"Paket sabu itu ditaruh di atas kusen jendela kamar, sedangkan 1 linting tembakau sintetis ditemukan di samping kasur dalam kamar pelaku," ujar Gigih saat dikonfirmasi, (22/12).
Gigih melanjutkan, petugas juga menemukan 2 paket sabu ukuran sedang yang ditaruh pelaku di dalam helm sepeda motor di tempat kerjanya.
"Setelah kita cek handphone milik pelaku DW, ternyata pelaku sudah mapping di 5 lokasi sekitar wilayah Kemiling untuk diambil oleh para konsumen. 5 paket itu sudah di letakkan oleh pelaku di lokasi yang berbeda," kata dia.
"Kita sisir 5 lokasi itu, Alhamdulillah semua paket bisa kita dapatkan," tambah Gigih.
Tak hanya itu, lanjut Gigih, berdasarkan hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap MY (39) di kediamannya, Tanjung Sari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (13/12) malam.
Dari tangan MY, petugas menyita 2 paket sabu ukuran sedang, 1 paket kecil sabu, 1 buah pil ekstasi, 2 linting tembakau Sintetis dan timbangan digital.
"Jadi MY ini yang menyuplai sabu ke DR untuk diedarkan, dan DR nantinya akan menerima upah sebesar Rp1,5 juta dari setiap penjualan 1 kantong besar sabu" ungkapnya.
Sehingga, total barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku yaitu sabu total seberat 13.91 gram, 3 buah linting tembakau sintetis dan 1 pil ekstasi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.(*/Tian)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro