DEPOK - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Abdul Rahman alias Abra mengatakan bahwa Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat beroperasi akhir Juli 2024. Depok dapat jatah 5 ton sampah.
TPPAS Lulut Nambo akan menampung sampah dari wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Tangerang Selatan. Tahap awal volume sampah yang diberikan Pemkab Bogor, kata Rahman, baru 50 ton untuk Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan (Tangsel).
"Karena ini TPPAS regional, jadi pembuangan ke sana akhir Juli di Minggu keempat," kata Abra saat dikonfirmasi, (16/7/2024).
Abra menjelaskan dari 50 ton sesuai kesepakatan deviasinya per truk sekitar 2,5 ton atau sekitar 10 dump truk.
"Kalau hitungan meter kubik itu 10 dump truk. Jadi untuk Kabupaten Bogor 4 truk, Kota Bogor 2 truk, Kota Depok 2 truk dan Tangerang selatan 2 truk," ucapnya.
Abra berharap hal tersebut terus berproses, karena volume dan kapasitas TPPAS Lulut-Nambo perencanaannya sekitar 1.800 sampai 2.300 ton per hari. Hal itu dapat menjadi solusi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung yang sudah overload dan kerap terjadi longsor.
"Untuk tahap ini ada kuota tambahan menyesuaikan infrastruktur yang ada," ujarnya.
Abra menuturkan terkait anggaran dan mekanisme pembayaran, Pemkot Depok akan mengadakan rapat, karena direncanakan sebelumnya 4 tahun lalu sudah operasional. Menurutnya pada 2023 lalu sempat dianggarkan sebesar Rp15 miliar akibat tak ada kepastian di APBD 2024 tidak dianggarkan untuk tipping fee TPPAS Lulut-Nambo.
"Khususnya Pemkot Depok selalu menganggarkan untuk tipping fee sampai 2023, karena tidak kunjung bisa membuang ke TPPAS Lulut-Nambo sehingga 2024 tidak kita anggarkan. Daripada menjadi SILPA lebih baik digeser untuk anggaran lain, Perkembangannya ya Juli ini kan baru akan dioperasikan," ucap Abra.
Lebih lanjut, Abra mengatakan untuk di Juli 2024 baru akan membuang sampah ke TPPAS Lulut-Nambo, sehingga akan ditalangi dulu oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat.
"Nanti mekanismenya boleh dilakukan pembayaran melalui ABT (Anggaran Belanja Tambahan)," jelasnya.(*/Idr)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro