CIBINONG - Tiga bangunan vila ilegal di Puncak, Bogor, dibongkar. Angka itu bisa bertambah. Ada 39 vila lain menunggu giliran. Berani?
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementrian ATR/BPN Andy Reinald kepada wartawan, Kamis, 9/12/ 2021, mengatakan total ada 42 vila ilegal di Puncak.
Dari 42 bangunan vila ilegal di Puncak itu, 10 di antaranya sudah diberikan surat peringatan pertama. Lalu, tiga vila yang dibongkar tersebut sudah diberikan surat peringatan ketiga.
“Hari ini kami membongkar tiga bangunan vila ilegal di Puncak, lalu 10 bangunan vila ilegal lainnya di tahun 2022 mendatang. Kami bersama pemerintah daerah, berkomitmen untuk membongkar seluruh banginan vila ilegal lainnya,” tutur Andy.
Ia menegaskan apabila pemilik bangunan vila ilegal, membangun lagi di bekas lokasi lahan, maka pihak Kementerian ATR/BPN akan membawa kasus ini ke ranah meja persidangan.
“Pemilik bangunan vila ilegal yang masih membandel akan dikenakan sanksi administratif. Apabila masih membandel maka bisa saja dibawa ke ranah persidangan dengan alasan mereka telah melakukan pelanggaran kitab undang-undang hukum pidana (KUHP),” tegasnya.
Tiga bangunan vila ilegal itu dinilai telah melanggar tata ruang. Karena itu, pemerintah bersikap tegas.“Hari ini kami membongkar tiga bangunan vila ilegal di Puncak yang melanggar tata ruang dan lainnya,” katanya.
Dia menyebutkan tujuan dibongkarnya tiga bangunan vila ilegal di Puncak untuk menyelamatkan fungsi DAS Ciliwung karena bangunan vila ilegal di Puncak itu ikut menyebabkan banjir besar baik di Bogor maupun DKI Jakarta,” kata Andy.
Ia menerangkan langkah selanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan melakukan pembuatan lubang biopori, menanam pohon dan bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane akan melakukan penataan di bekas lahan vila ilegal tersebut.
“Di bawah supervisi BBWS Ciliwung-Cisadane, kami akan melakukan pembuatan lubang biopori, menanam pohon dan menata lahan bekas bangunan tiga vila ilegal,” ujarnya.
Pihaknya juga juga akan melakukan kerja sama dengan masyarakat sekitar untuk ikut menjaga lingkungannya hingga tidak terjadi pelanggaran tata ruang. (*/Ju)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro