BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai hari ini telah siap menerapkan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum. Namun, sanksi yang diberikan masih berupa teguran.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan hal itu menyusul telah diterimanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang sanksi administratif terhadap pelanggar tertib kesehatan.
"Kita sudah bisa jalankan hari ini juga. Pergubnya sudah siap," kata Bima Arya, Rabu (29/7/2020).
Meski begitu, sanksi yang diberikan baru sebatas teguran karena masih tahap sosialisasi. Setelahnya, pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) untuk menguatkan Pergub tersebut.
"Kita lihat di lapangan, mana yang bisa dilakukan teguran ringan, ya tegur ringan, belum tentu semuanya perlu itu (denda). Nanti kita perkuat dengan Perwali, karena Bogor kan sudah punya pengalaman di PSBB ketiga kita sudah menerapkan," ucapnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih kepada warga dahulu terkait sanksi tersebut.
"Kita sosialisasi dulu ya, maksimal satu minggu ini supaya warga tahu ada Pergub itu. Kita tetap mulai penindakan, tapi tidak dengan denda dulu. Bentuk sanksinya masih teguran lisan saja," ucap Agus.
Nantinya, tambah Agus, pihaknya akan melakukan razia masker di tempat-tempat kerumunan warga. Sedangkan terkait besaran denda, sejauh ini masih mengacu kepada Pergub Nomor 60 Tahun 2020.
"Kita kan ada 10 titik posko penindakan disiplin terpadu yang tersebar di Kota Bogor. Kita akan maksimalkan di situ. Tapi kita juga akan sasar tempat-tempat yang menjadi kerumunan," tukasnya.(*/Iw)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro