BOGOR - Tegas apa yang dilakukan oleh Satuan Polisi (Satpol) PP Kota Bogor menyegel paksa tujuh pertokoan yang tidak dikecualikan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena masih beroperasi.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustiansyah mengatakan, pihaknya sudah memberikan pemberitahuan dan imbauan sebelum menyegel toko.
"Memang ada yang belum disegel. Beberapa dikasih surat peringatan. Kita akan cek lagi. Tapi di luar itu, warga harus mulai disiplin kesadaran kolektif," kata Agustiansyah, kepada wartawan, Jumat (8/5/2020).
Ia menyebut, ketujuh pertokoan tersebut mayoritas bergerak di bidang fashion dan perabotan rumah tangga. Lima toko di antaranya berada di Kecamatan Bogor Tengah, serta lainnya di Bogor Barat dan Bogor Utara.
"Begitu PSBB selesai kita buka semua," ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, dari hasil analiss risiko terbesar penyebaran vius corona saat ini berasal dari kerumunan masyarakat salah satunya pasar.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Satpol PP bertindak tegas terhadap pertokoan tidak dikecualikan dalam PSBB yang masih beroperasi untuk meminimalkan kerumunan masyrakat.
"Saya minta Satpol PP untuk tegas dan persuasif. Toko-toko dimbau untuk tutup, jika masih buka yang dikecualikan agar tetap jaga jarak," ungkapnya.(*/Iw)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro