JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah memastikan Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Cipto Waluyo, tersangka suap dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun 2016 resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"CW sudah kami tetapkan sebagai salah satu tersangka dalam pengembangan kasus di Kebumen bersama TK (Taufik Kurniawan)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, (1/2/2019).
Dijelaskan Febri, Cipto akan menempati salah satu sel di rutan KPK selama 20 hari kedepan. "Penahanan mulai hari ini sampai dengan tanggal 21 Februari 2019," demikian Febri.
KPK lebih dulu menetaokan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Ia yang diduga menerima komitmen fee lima persen dari Bupati Kebumen, Muhamad Fuad Yahya untuk meloloskan DAK Kebumen yang berasal dari APBN-P 2016.
Komitmen fee lima persen untuk Wakil Ketua Umum PAN itu akan diambil dari total Rp. 100 miliar anggaran yang diajukan.(*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro