CIBINONG - Kades Tonjong Nur Hakim divonis hukuman 3,5 tahun di Pengadilan Tipikor Bandung pada awal Februari kemarin. Lalu, bagaimana dengan kursi jabatan yang ditinggalkannya?
JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor saat ini masih memohon banding kepada Pengadilan Tinggi Bandung. Di sisi lain, kuasa hukum terpidana Kades Tonjong Nur Hakim, Irawansyah pun juga sudah mengirimkan memori banding.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Renaldi Yusha Fiansyah menuturkan, jajarannya menunggu keputusan inkrah terpidana Kades Tonjong Nur Hakim untuk memutuskan jabatan Kades Tonjong.
"Kami masih menunggu keputusan inkrah dari pengadilan atau lembaga yang lebih tinggi, kalau sudah ada keputusan itu dan karena putusannya terpidana Nur Hakim berhalangan tetap dan tetap diputuskan bersalah, maka jabatan Kades Tonjong Tajur Halang akan dipimpin Penjabat Kades yang diambil dari Pemerintah Kecamatan Tajur Halang," tutur Renaldi kepada wartawan, Selasa 12 Maret 2024.
Dia menerangkan, saat ini Sekretaris Desa Tonjong menjadi Plt Kades Tonjong hingga dengan kehadirannya tidak menghambat pelayanan Pemdes Tonjong kepada masyarakatnya.
Lalu, tambahnya. Usai ada keputusan inkrah dari Pengadilan dan ada Penjabat Kades Tonjong, pada 2025 mendatang, Pemkab Bogor akan melangsungkan Pilkades.
"Selama tahun ini, sesuai aturan Kemendagri, Pilkades reguler maupun antarwaktu ditiadakan hingga baru ada Pilkades pada 2025 mendatang," tambahnya.
Mantan Camat Cileungsi ini melanjutkan, besar kemungkinan Desa Tonjong dan ratusan desa lainnya akan melangsungkan Pilkades pada 2025 mendatang.
"Tahun 2025 pada Januari atau Februari Pemkab Bogor akan melangsungkan hampir 200 Pilkades terasuk di Desa Tonjong, karena banyak Kades yang sudah habis masa jabatannya," lanjut Renaldi. (Rez)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro