CIBINONG - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2020 serentak di Kabupaten Bogor terancam batal terselenggara tahun ini. Alasannya, Pandemi Covid-19 yang belum juga mereda dan persiapan dianggap belum matang .
Sebelumnya, Pemkab Bogor telah menjadwalkan Pilkades Serentak 2020 digelar pada 15 November, yang diikuti 88 desa di 34 kecamatan. Dari Jumlah itu, 66 kades berakhir masa jabatannya tahun ini dan 22 desa berakhir Januari.
“Kita sedang buat draf usulan yang akan dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri,” kata Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, Selasa (11/8/2020).
Kata Iwan, arahan dari Kementerian Dalam Negeri, mengimbau untuk tidak menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) setidaknya hingga 9 Desember 2020.
Hal yang ingin dikonsultasikan bahwa Pemkab Bogor tidak menggelar Pilkada tahun ini.
“Kan semua harus menghormati pilkada. Berarti kalau diundur masih bisa dilakukan pilkades serentak ini. Asalkan jangan sampai lewat dari tahun anggaran,” kata Iwan.
Dia juga memastikan, akan tetap mengalokasikan anggaran pilkades serentak dalam APBD Perubahan 2020. Namun, dia mengaku belum mengetahui jumlah pasti anggaran yang akan disiapkan.
“Tetap akan dimasukkan ke APBD 2020. Sementara panitia yang sebelumnya sudah mulai bekerja. Lebih baik berhenti dulu. Sampai ada arahan lebih lanjut,” tukas politisi Gerindra yang punya hobby tenis lapangan ini .(*/T Abd)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro