PURWAKARTA - Pemkab Purwakarta terus menyosialisasikan kewajiban murid SD dan SMP untuk membawa bekal dari rumah serta larangan pedagang berjualan di sekitar sekolah.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 69 Tahun 2015 tentang Pendidikan Berkarakter.
Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Purwakarta, Dedeh Sofia Hasanah mengatakan, sosialisasi terus dilakukan untuk mengingatkan kembali para guru, terutama para orang tua siswa dan anak-anaknya tentang aturan tersebut.
"Pada perbup dijelaskan harus bawa bekal dari rumah masing-masing dengan tujuan menangkal makanan berpengawet yang bisa membahayakan anak-anak. Kebijakan itu juga untuk menertibkan para pedagang yang bandel berjualan di lingkungan sekolah," kata Dedeh, Minggu (1/3/2020).
Sosialisasi itu pun terus digenjotnya dengan menyasar sekolah-sekolah yang ada. "Pihak sekolah juga meminta untuk menghalau para pedagang karena banyak pedagang yang ngeyel. Kami akan kirim anggota untuk mengantisipasi itu," tegasnya.
Diakui Dedeh, sosialisasi terkait perbup itu belum dilaksanakan secara menyeluruh karena kendala personel. "Hanya beberapa sekolah karena keterbatasan personel untuk menyosialisasikan dan saat ini sekolah yang meminta baru beberapa sekolah di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Cibatu dan Babakan Cikao," sebutnya.
Lebih lanjut dia berharap agar ke depan aturan tersebut dapat berjalan dengan baik guna meningkatkan kesadaran membangun kualitas pendidikan. "Semoga bukan hanya peraturan tersebut, semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah bisa berjalan dan menciptakan ketertiban dalam bermasyarakat," tandasnya.(*/As)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro