CIBINONG - Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Cibinong, Kabupaten Bogor, memvonis pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) untuk membayar denda Rp12 juta, Kamis (30/7/2020).
Setidaknya ada 11 pemilik THM yang diseret ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.
Seluruh THM itu beroperasi di kawasan Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Asep Agus Ridhallah menyayangkan dari 11 THM yang seharusnya mengikuti sidang, hanya dua diantaranya yang hadir dalam persidangan.
“Dari 11, cuma dua orang yang hadir. Secara verstek, mereka yang tidak hadir diberi sanksi denda Rp12 juta atau kurungan penjara 10 hari oleh mejelis hakim. Sementara dua yang hadir diberi sanksi denda Rp10 juta,” kata Agus.
Dia menerangkan, para pemilik THM itu kemudian diberi waktu untuk mengurus perizinan mereka, sebelum kembali beroperasi. Jika tidak dilaksanakan, Satpol PP tidak segan untuk melakukan pembongkaran.
“Kita akan bongkar paksa bangunan THM yang tidak berizin. Tapi kita beri surat peringatan 1-3 dulu serta memberi waktu untuk mengurus perizinan,” tegasnya.
Dia menuturkan, operasi THM ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menjamin ketenteraman masyarakat. “Terutama arena bernyanyi. Kita sudah lakukan pemetaan. Operasi akan berlangsung rutin,” tegasnya.(*/T Abd)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro