BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperbolehkan sekolah-sekolah kembali melakukan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka.
Tetapi, sekolah-sekolah harus memenuhi standar protokol kesehatan yang diterbitkan melalui keputusan wali kota (kepwal).
Bila itu semua sekolah sudah memiliki standar protokol kesehatan, maka setiap sekolah dipersilahkan untuk mengajukan proposal ke Dinas Pendidikan (Disdik).
"Kita persilahkan, nanti setiap dua minggu sekali kita akan evaluasi," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ketika meninjau langsung di salah satu sekolah di Kota Bekasi, Selasa (7/7/2020).
Dalam mempersiapkan sekolah menuju adaptasi tatanan hidup baru mencegah virus corona atau Covid-19, pihaknya juga meminta agar di sekolah-sekolah mengikuti aturan yang dituangkan dalam kepwal.
"Tadi sudah ada persyaratan-persyaratanya, RS kerjasama juga ada. Artinya ini adalah suatu perubahan untuk mengantisipsi terhadap klaster baru. Meski pun klaster ada tetapi itu semua kita serahkan ke dinkes," ujar pria yang disapa Pepen ini.
Sekolah-sekolah di Kota Bekasi, kata Pepen, harus dibuka. Terlebih, pihaknya terus melakukan antispasi terhadap penyebaran virus corona dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Sekolah harus terus berjalan karena semakin lama kita lupa tidak melakukan perubahan, maka kita akan merugi. Karenaya antisipasi terus kita jalankan," jelas dia.
Tak hanya sekolah swasta, sekolah negeri pun harus menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya yang sudah diterapkan oleh salah satu sekolah di Kota Bekasi.
"Makanya saya bilang, role modelnya ikut di sini saja. Mungkin sekolah negeri kesulitan, maka dari itu disesuikan dengan kondisi yang ada,"jelasnya.(*/Eln)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro