BEKASI - Dengan viralnya bos ngajak tidur karyawan yang akan memperpanjang kontrak kerja menjadi perhatian publik karena ini masuk kekerasan seksual diancam pidana.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali buka suara terkait fenomena staycation sebagai syarat untuk memperpanjang kontrak kerja. Fenomena itu, kata dia, tidak hanya terjadi di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
“Ada beberapa (temuan staycation) tapi semua sedang di-follow up, jadi fenomena ini gak hanya di Kabupaten Bekasi,” kata Ridwan Kamil, Senin (15/5/2023).
Ridwan Kamil menegaskan, tidak ada perusahaan yang boleh melakukan persyaratan serupa. Ridwan pun kembali mengingatkan terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Saya sampaikan tidak boleh ada perusahaan-perusahaan Jawa Barat khususnya juga di Bekasi yang melakukan pelanggaran tentang tindak pidana kekerasan seksual di tempat kerja di dalamnya adalah itu mengatur-ngatur naik turun jabatan melalui pemaksaan seksual," ujarnya.
Sebelumnya, bos terlapor atas kasus viral mengajak karyawati staycation demi memperpanjang kontrak sempat menghubungi korban, AD setelah kasus ini masuk ke kepolisian. Dia menghubungi untuk minta maaf.
“Pelaku ya coba menghubungi cuma kami tidak terlalu merespons, masih sebatas mungkin dia juga belum memyadari seperti apa ya, permohonan maaf segala macam,” kata Kuasa Hukum AD, Untung Nassari, Selasa 10 Mei 2023 silam.
Namun demikian, Untung menegaskan, pelaku menghubungi bukan untuk mengajak damai. Ditegaskannya, pelaku menghubungi hanya untuk minta maaf.
“Beberapa hari lalu. Kalau ajak damai enggak, permohonan maaf semacam klarifikasi,” katanya.(*/Al)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro