JAKARTA - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memutus cerai pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan yang telah dua tahun lebih dibina. Putusan cerai mereka bahkan telah dikeluarkan sejak Kamis 2 Mei 2024.
Berdasarkan putusan tersebut, Majelis Hakim tidak hanya mengabulkan gugatan cerai dari adik Oki Setiana Dewi itu. Tetapi, Ria Ricis juga turut memenangkan hak asuh anaknya, Cut Raifa Aramoana.
"Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat (Ria Ricis-red)," kata Humas PA Jaksel, Taslimah, di kantornya, Jum'at (3/5/2024).
Selain itu, majelis hakim PA Jaksel juga membebankan biaya nafkah anak kepada Teuku Ryan sebesar Rp10 juta perbulan. Nafkah tersebut, kata Taslimah, wajib dibayarkan Teuku Ryan hingga baby Moana dewasa dan bisa hidup mandiri.
Disisi lain, majelis hakim melarang Ria Ricis untuk mempersulit Teuku Ryan ketika ingin bertemu dengan putrinya.
Sebab, Teuku Ryan sebagai ayah kandung masih memiliki hak untuk memberikan kasih sayang kepada putri semata wayangnya itu.
"(Ria Ricis-red) tidak boleh menghalangi tergugat (Teuku Ryan-red) untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," tegasnya.
Selama putusan sidang belum bersifat inkrah, Teuku Ryan juga masih bisa melakukan upaya banding. Taslimah mengatakan, hal itu bagian dari hak para prinsipal untuk mendapatkan keadilan.
"Bandingnya mulai hari ini sampai 14 hari ke depan, kita tunggu itu. Kalau selama 14 hari itu digunakan oleh salah satu atau kedua belah pihak untuk upaya hukum, silakan. Kalau tidak digunakan silakan juga,"(*/Ind).
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro