CIBINONG - Puluhan penggarap Gunung Halimun Salak Desa dan Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor telah meresah karena alat berat beko diduga arahan dari PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS) telah merusak jalan lahan penggarap.
Diduga, keberadaan alat berat beko dan supirnya di lahan para penggarap dilakukan oleh PT. Swakarsa Para Trans Day selaku pihak yang mendapatkan sub kontrak dari PT. BSS.
Kantor hukum sembilan bintang & partners. selaku kuasa hukum para penggarap, telah melakukan beberapa upaya salah satu diantaranya adalah melakukan somasi ke PT. BSS dan pemberitahuan kepada Bupati Bogor, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Kapolres dan Komandan Kodim 0621 Kabupaten Bogor.
Direktur Utama Sembilan Bintang & Partner Anggi Triana Ismail meminta PT. Swakarsa Para Trans Day menghentikan kegiatan pengrusakan akses jalan menuju lahan penggarap.
"Aktivitas PT Swakarsa Para Trans Day telah mengganggu ketentraman para penggarap, kami minta agar alat berat bekonya tidak dioperasikan dahulu hingga permasalahan hukum di lahan tersebut selesai," ungkap Anggi Triana Ismail kepada wartawan, Kamis, 7 September 2023.
Anggi mengatakan bahwa PT Swakarsa Para Trans Day tid paham bagaimana mencermati hukum serta kondisi kearifan lokal setempat.
Baca Juga : Hadapi Polusi Udara, Kemenkes dan Dinkes Kota Bogor Ajak Masyarakat Tingkatkan Kualitas Kesehatan
"Sebelum saya jelaskan perihal hukum, etika dan adab dipedesaan masih sangat sentral guna dijadikan pertimbangan kuat oleh perusahaan dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Perusahaan perlu ada pelajaran etika dan adab serta moral kembali, agar mampu bisa hidup berdampingan dengan nuansa kearifan lokal masyarakat setempat," kata Anggi.
Kedua, atas adanya dugaan gangguan berupa adanya alay berat beko diatas lahan garapan ini tentunya telah mengganggu para penggarap dalam beraktifitas.
Dan Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partner juga meminta kepada forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor agar segera turun dan menegur PT. BSS dan PT. Sakarsa para Trans Day
"Ulah mereka terhadap penggarap dianggap mengganggu ketertiban umum dapat dapat memicu kerusuhan sosial setempat atau dampak yang tidak diinginkan diatas lahan garapan tersebut. Bisa Bahaya ini," sambungnya
Ketiga menurutbta, perusahaan pun dalam melakukan perbuatan tersebut belum menyentuh keberadaan para penggarap yang secara de facto sebetulnya para penggarap telah apik merawat lahan garapan tersebut dengan baik selama puluhan tahun.
"Justru tanpa basa-basi serta pertimbangan yang akurat, pihak perusahaan langsung melayangkan surat peringatan kepada para penggarap agar mengosongkan lahan tersebut tanpa dasar yang kurang cukup kuat dan menurunkan alat berat beko diatas lahan garapan tersebut . Ditambah perusahaan pun telah membuat laporan ke Kepolisian Resor Bogor hal itu terbesit sebagaimana Laporan Polisi kepada para penggarap sebagaimana No. LP / B / 202 / II / 2023 / SPKT / RES BGR / Polda Jawa Barat dengan dugaan pidana Pasal 6 Perpu No. 51 Tahun 1960 dengan ancaman pidana 3 bulan penjara.
"Kami pikir ini sangat keterlaluan dan berlebihan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dalam menyikapi persoalan ini. Perlu banyak belajar lagi perusahaan dalam permasalahan ini. Jangan sedikit-sedikit law enforcement apalagi criminal justice system process dijadikan instrumen penyelesaian," paparnya.
Ia dan tim pun sedang berupaya menegur perusahaan agar lebih mengedapankan etika dan adab dalam penyelesaian permasalahan ini. Didalam somasi tersebut, Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partner membuka ruang tatap muka guna melakukan musyawarah guna mufakat seperti hal nya kebiasaan-kebiasaan yang kerap dilakukan oleh masyarakat-masyarakat pedesaan dalam penuntasan sebuah permasalahan.
"Kami tunggu satu bulan ini, apakah ada respon baik dari perusahaan atau tidak. Tentunya dari pilihan tersebut mengandung konsekuensi masing-masing. Saya enggan berstatmen lebih banyak dan jauh tentang persoalan ini. Data dan temuan yang cukup mencengangkan perihal perusahaan ini kami pegang dan sewaktu-waktu bisa kami ledakkan, namun sikap kami tergantung dari sikap perusahaan PT BSS mau seperti apa dan bagaimana dalam penyelesaian permasalahan ini. Kita tunggu saja!," tegas Anggi. (Rez)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro