CIBINONG - Ratusan orang pengunjung Stadion Pakansari terjaring operasi atau razia tidak penggunaan masker yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, mereka dihukum sanksi sosial dan juga diberikan masker secara gratis.
Razia tidak penggunaan masker oleh pasukan penegak praturan daerah ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Agus Ridhollah atau yang akrab disapa Agus Ridho.
"Ratusan pengunjung Stadion Pakansari yang tidak menggunakan masker baik yang warga Kabupaten Bogor atau sekitarnya kita berikan sanksi sosial seperti pudh up atau menyanyikan lagu kebangsaan dan diberikan masker, giat ini bagian dari sosialisasi bahayanya wabah virus corona (Covid 19) dan Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB Pra-AKB, yang berlaku sampai 13 Agustus 2020 mendatang," kata Agus Ridho kepada wartawan, Minggu (2/8/2020).
Mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini menerangkan kedepan demi memaksimalkan pencegahan penularan wabah Covid 19 maka bersama Dinas Kesehatan akan melakukan pengecekan suhu.
"Tidak hanya pengecekan suhu, kami bersama Dinas Kesehatan akan membangun bilik penyemprotan uap disinpektan. Hal ini kami lakukan demi mencegah penularan wabah Covid 19 di stadion kebanggaan warga Bogor ini," terangnya.
Selain razia tidak penggunaan masker, Agus menambahkan guna menghindari kerumunan bahwa jajarannya juga merazia Pedagang Kaki Lima (PKL) di area lingkar Stadion Pakansari.
"Kami akan pinta para PKL untuk berdagang dilua area lingkar Stadion Pakansari, kalau mereka tetap ngoto berjualan di area lingkar dalam maka kita akan bawa mereka ke dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pregadilan Negeri (PN) Cibinong," tambah Agus.
Ia melanjutkan sehari sebelumnya, Satpol PP dibantu unit trantib dan Polsek setempat juga menutup paksa operasional salah satu objek wisata alam di Kawasan Puncak karena membuka wahana kolam renang.
"Sabtu kemarin di Kawasan Puncak, kami menutup paksa salah satu objek wisata alam karena membuka wahana kolam renangnya, kolam renang maupun air terjun tidak boleh beroperasi dahulu karena bisa menjadi media penularan wabah Covid 19," tukasnya.(*/T Abd)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro