CIBINONG - Dengan adanya operasi yang berkelanjutan untuk mengurangi penyakit masyarakat dan juga pencegahan penyakit menular dan covid-19.
Walaupun operasi penyakit masyarakat Kamis malam (27/8/2020) dini hari, berhasil 'menggaruk' 22 orang wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK), Satpol PP Kabupaten Bogor ternyata 'gagal' menertibkan aksi Pekat di Blok Anggrek, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi.
Hal itu terjadi karena ada perlawanan dari para pengelola rumah karaoke maupun warung remang-remang, saat pasukan penegak peraturan daerah (Perda) ingin melakukan Operasi Pekat tersebut.
"Saat Operasi Pekat di Blok Anggrek Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, para petugas penegak Perda mendapatkan pengadangan dari para pengelola yang berada di Blok Anggrek.
Mereka merasa dilakukan tidak adil akan adanya operasi ini," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho kepada wartawan.
Selanjutnya, karena ada perlawanan maka para penegak Perda hanya berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) dari Blok Anggrek.
"Kami melanjutkan Operasi Pekat di luar Blok Anggrek dan petugas kembali mengamankan empat wanita terduga PSK yang sedang berada di caffe sekitar Jalan Limus Nunggal. Sebelumnya di Blok Cokelat di desa yang sama petugas 'menggaruk' tiga orang wanita terduga PSK, di Kecamatan Tanjungsari 4 orang wanita terduga PSK dan di Kecamatan Cariu kami berhasil memgamankan 11 orang wanita terduga PSK. Totalnya ada 22 orang,” lanjutnya. (*/T Ab)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro