TANGSEL - Petugas kembali mengamankan 32 Pekerja Seks Komersial (PSK) dan 9 pasangan di luar nikah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (28/6/2020).
Operasi itu digelar oleh Satpol PP sejak semalam dengan berpindah-pindah ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat praktik asusila. Sasarannya adalah hotel dan apartemen.
Petugas berpakaian lengkap menyisir satu per satu kamar dari tiga hotel dan apartemen di Tangsel. Kebanyakan penghuninya merupakan pasangan muda-mudi di luar nikah. Saat pintu kamar dibuka, kebanyakan mereka kedapatan tak mengenakan pakaian utuh.
Tak hanya pasangan terduga mesum, petugas mengamankan pula sejumlah PSK yang sedang menunggu pelanggannya datang melalui sistem boking online. Setelah didesak, mereka pun akhirnya mengakui akan melakukan praktik asusila di tempat yang telah disepakati.
"Totalnya ada 9 pasangan mesum dan 32 PSK yang diamankan dari satu apartemen dan 3 hotel Treepark," ujar Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry.
Namun dalam razia itu tak semua PSK kooperatif. Beberapa di antaranya bahkan berlarian mencari tempat sembunyi. Setelah petugas memeriksa tiap sudut ruangan, barulah diketahui rupanya ada 4 wanita penghibur yang sembunyi di balik tumpukan kardus dekat gudang.
"Ada 4 yang sembunyi di balik tumpukan kardus. Lalu akhirnya kita amankan juga," ungkapnya.
Beberapa barang bukti turut diamankan petugas dari dalam tas yang dibawa para PSK, antara lain sejumlah kondom yang belum terpakai. Mereka pun selanjutnya digiring ke kantor Satpol PP di kawasan Setu guna dilakukan pendataan. "Waktu kita geledah, ada kondom juga yang dibawa," imbuhnya.
Menurut Muksin, razia dilakukan sebagai respon atas laporan masyarakat sekitar yang menganggap hotel dan apartemen itu kerap dijadikan praktik asusila. Terlebih saat ini Kota Tangsel masih melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jadi harus lebih ditertibkan.
"Berdasarkan informasi warga maraknya PSK yang beroperasi di hotel-hotel dan ada juga pasangan mesum. Tentunya masih dalam kegiatan monitoring PSBB dan penegakkan Perda," ucap Muksin.
Seperti para pelanggar PSBB lainnya, seluruh PSK dan pasangan mesum itu diharuskan memakai rompi berwarna kuning saat pemeriksaan di kantor Satpol PP. Meskipun akhirnya mereka diperbolehkan pulang setelah ada perwakilan keluarga yang datang membuat pernyataan.
"Kita data, kemudian kita panggil keluarga masing-masing, dan kita pulangkan. Karena memang selama PSBB ini kita tidak bisa kirim para pelanggar ke tempat rehabilitasi," tandasnya.(*/Idr)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro