JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencabut akreditasi atau izin salah satu lembaga pemantau Pemilu 2019, yakni Jurdil 2019 atau situs web jurdil2019.org. Situs tersebut sebelumnya memiliki izin atas nama pengembangan dari PT Prawedanet Aliansi Teknologi.
Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, alasan pencabutan akreditasi atau izin pemantauan karena lembaga tersebut tidak bekerja sesuai dengan prinsip pemantauan. Pencabutan itu mulai diberlakukan sejak hari ini, Minggu (21/4/2019).
“Kita cabut akreditasinya hari ini sebagai pemantau, karena tidak sesuai dengan prinsip pemantauan,” kata Affiudin dalam keterangannya, Minggu (21/4/2019).
Afif, sapaan akrabnya, menuturkan bahwa PT Prawedanet Aliansi Teknologi sebelumnya mengajukan permohonan kepada Bawaslu untuk menjadi pemantau pemilu. Dalam permohonannya, mereka akan melakukan pemantauan dengan membuat aplikasi pelaporan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Pemilu.
Namun, lanjut Afif, dalam kenyataanya PT Prawedanet Aliansi Teknologi malah ikut melakukan pemaparan hasil hitung cepat alias quick count. Bahkan, mereka juga ikut mempublikasikan hasil temuan quick count tersebut melalui Bravos Radio dan situs www.jurdil2019.org.
“Bawaslu menilai PT. Prawedanet Aliansi Teknologi telah menyalahgunakan sertifikat akreditasi, karena kalau survei urusan izinnya di KPU,” tuturnya.
Atas dasar itu semua, PT Prawedanet Aliansi Teknologi telah dicabut status dan haknya sebagai pemantau pemilu, serta dilarang menggunakan logo dan lambang Bawaslu dalam semua aktivitasnya.
Diketahui, situs Jurdil 2019 merupakan lembaga pemantau yang tengah menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, mereka memaparkan hasil quick count yang telah mememangkan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi. Hasil itu didapat berasal dari rekapitulasi data C-1 di masing-masing daerah.(*/We)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro