BOGOR - Dalam suasana PSBB transisi namun banyak pati pijat refleksi yang beroperasi dan membuka pelayanan pada pelanggan namun hal ini tak ditorerir oleh sang baju coklat penegak Perda di Kabupaten Bogor .
Satpol PP Kabupaten Bogor merespons aduan dan keluhan masyarakat, atas masih berlangsungnya dugaan praktek mesum di tempat pijat refleksi.
Selain itu, tempat pijat refleksi yang terkena operasi penertiban umum Selasa malam dipastikan melanggar Peraturan daerah (Perda) nomor 35 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 40 Tahun 2020 tentang PSBB Transisi.
"Hasil operasi penertiban umum PSBB transisi tadi malam di Kecamatan Bojonggede dan Sukaraja, 7 tempat pijat refleksi yang masih beroperasi tadi malam sudah kami tutup lalu hari ini dipanggil untuk selanjutnya dikenakan sanksi denda dengan besar maksimal Rp 50 juta karena sesuai aturan harusnya mereka belum boleh buka," kata Agus Budhi Kasi Penegakan Satpol PP Kabupaten Bogor kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).
antara pemijat wanita dengan pelanggan laki - laki di tempat pijat refleksi tersebut, ia menuturkan akan berkordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Paruwisata karena rekomendasi perijinannya ada di dinas tersebut.
"Kami akan berikan tindakan tambahan kepada pengelola tempat pijat refleksi yang diduga membiarkan terjadinya praktek mesum, Satpol PP juga akan mengecek perijinan tempat pijat refleksi tersebut ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan jika tidak ada izin maka akan ditutup hingga mereka memiliki izin," tegasnya.
Disalah satu lokasi pijat refleksi di Cilebut, Sukaraja pengelola pijat refleksi yang tak mau disebutkan namanya mengaku tidak tau kalau saat ini masih ada larangan beroperasi.
"Kami belum tau kalau ada larangan beroperasi bagi tempat pijat refleksi, dari pihak desa, kecamatan maupun aparat hukum lainnya juga tidak ada yang datang melaksanakan sosialisasi aturan PSBB Transisi, saya mohon maaf pak dan akan kami tutup sementara usaha ini," katanya.
Azis warga Desa Bojongbaru, Bojonggede mengaku resah akan keberadaan tempat pijat refleksi yang selain diduga melakukan praktek mesum juga menjual minuman keras.
"Tidak hanya mesum, tetapi juga ada yang menjual minuman keras hingga kalau ada operasi penertiban dari Satpol PP atau aparat hukum pasti kami sebagai masyarakat mendukungnya," ungkapnya. (*/T Abd)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro