BOGOR - Masyarakat Kabupaten Bogor terlihat masih melakukan aktivitas seperti biasa pada hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (15/4/2020).
Kemacetan pun masih terjadi di jalan-jalan protokol, terutama dekat dengan pusat keramaian, seperti pasar tradisional, meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menerapkan cek poin di 55 titik.
Bupati Bogor, Ade Yasin dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 tahun 2020 tentang PSBB di Kabupaten Bogor, menegaskan bawa aktivitas bekerja di perkantoran juga dihentikan sementara selama 14 hari PSBB diberlakukan.
“Namun, pengecualian untuk beberapa aktivitas pekerjaan seperti TNI, Polri dan pelaku usaha yang bergerak di bidang kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri dan distribusi logistik,” kata Ade.
Dia menjelaskan, jika sebuah perusahaan ingin tetap beroperasi normal, maka harus melakukan tes rapid terhadap semua punggawa perusahaan tersebut.
Ade tidak ingin PSBB untuk menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19) ini gagal hanya karena ketidakpatuhan para pelaku usaha.
“Harus ada jaminan keamanan kepada pemerintah bahwa pabrik atau usaha tetap bisa buka, jika karyawan aman. Rapid test dulu. Bisa beli kok perusahaan itu alat rapid-nya. Sudah banyak sekarang,” tegas politisi PPP ini.
Untuk Kabupaten Bogor, beberapa aturan yang diterapkan selama PSBB yakni menutup segala bentuk kegiatan keagamaan dengan menutup seluruh tempat ibadah.
Masyarakat pun diimbau melakukan ibadah di rumah. Serta melarang warga berkumpul lebih dari 5 orang.
Selain itu, ada pembatasan jam operasional pasar rakyat dan toko modern. Untuk pasar tradisional hanya boleh beroperasi pada pukul 04.00-13.00 WIB. Sementara toko modern pada pukul 09.00 WIB-18.00 WIB.
Pertokoan pun dilarang menyediakan tempat duduk untuk pengunjung dan mengutamakan pelayanan pesan antar.
Sementara, untuk moda transportasi umum dan pribadi, kapasitas penumpang dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Kendaraan roda dua, terutama ojek daring, dilarang membawa penumpang, kecuali barang.(*/T Abd)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro