BOGOR - Ratusan unit kendaraan roda empat maupun roda dua menuju kawasan Puncak diperintahkan putar balik ke arah DKI Jakarta.
Hal ini karena baik Pemkab, Polres Bogor maupun Kodim 0621 Kabupaten Bogor masih menerapkan peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 maka kami pun memerintahkan warga yang bukan prioritas dan bukan warga Kawasan Puncak untuk melanjutkan perjalanannya hingga kami memerintahkan mereka untuk memutar balilkkan kendaraannya," kata Kanit Turjawali Polres Bogor Ipda Danny Sutarman kepada wartawan di Pos Polisi Gadog, Ciawi, Selasa (26/5).
Dia menerangkan, jumlah arus lalu lintas kendaraan selama dua hari ini memang terjadi peningkatan karena adanya kabar sejumlah objek wisata buka atau beroperasi.
"Saat ini Kabupaten Bogor masih menerapkan PSBB hingga pada Kamis (29/5) dan kami pastikan objek wisata pun pada tutup, sedangkan untuk restauran maupun rumah makan memang tetap buka namun hanya melayani 'take away' atau dibawa pulang hingga tidak bisa 'dine in' atau makan ditempat," terangnya.
Danny menuturkan untuk penyekatan arus balik dari arah Kabupaten Cianjur maupun Kabupaten dan Kota Sukabumi, jajaran Sat Lantas dibantu Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Bogor melaksanakan penyekatan arus lalu lintas kendaraan di Rindu Alam Puncak Pass, Jalan Raya Transyogi Tanjungsari dan Exit Tol Cigombong.
"Selain membatasi kunjungan wisatawan le Kawasan Puncak, kami dibantu Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Bogor tetap melaksanakan penyekatan arus lalu lintas kendaraan menuju Kabupaten Bogor baik dari arah Kabupaten Cianjur maupun Kabupaten dan Kota Sukabumi," tutur Danny.
Terpisah, Dace Supriadi selaku Kordinator Divisi Pengamanan Gugus Tugas Penangganan Covid 19 dan Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor menjelaskan jajaran Satpol PP hanya membantu pihak kepolisian dalam menyekat arus kendaraan.
"Satpol PP Kabupaten Bogor hanya mendampingi dalam penyekatan arus lalu lintas kendaraan, kalaupun ada pengendara yang tidak memakai masker maka kami memberikan sanksi moral yaitu berupa push up atau membersihkan sampah yang ada di jalanan," jelas Dace.
Ia melanjutkan terjadinya kerumunan pengunjung di sejumlah restauran atau rumah makan di Kawasan Puncak yang terjadi Senin (25/5/2020) kemarin karena para petugas sedang merayakan Hari Raya Idul Fitri.
"Kami kemarin masih merayakan Hari Raya Idul Fitri, jadi mungkin tidak fokus dalam melaksanakan tugas pengamanan. Tetapi hari ini kami memperketat lagi Kawasan Puncak dari kunjungan wisatawan," sambungnya. (*/Iw)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro