BOGOR - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor tidak jadi dilakukan secara sempit ataupun luas karena terus bertambahnya zona merah penyebaran virus corona (covid 19).
Ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan karena zona merah penyebaran virus corona bertambah dan demi efektifas pencegahan penyebaran maka jajarannya dibantu polisi dan TNI akan melakukan pengetatan arus kendaraan lalu lintas di 40 kecamatan.
"Ada 53 titik dan 40 kecamatan yang akan kami lakukan pengetatan arus kendaraan lalu lintas di 40 kecamatan dalam penerapan PSBB yang dimulai besok hingga 14 hari kedepan," kata Ade kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).
Wanita yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Penangganan Covid 19 Kabupaten Bogor ini menambahkan selain pengetatan, dirinya juga sudah meminta PT. Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mengatur naik turun penumpang commuter line.
"Saya sudah minta PT. KAI untuk mengatur naik turun penumpang percluster seperti mereka suatu waktu tidak menaikkan penumpang commuter line dari Stasiun Bogor tetapi dari Stasiun Cilebut atau Stasiun Bojonggede hingga tidak terjadi penumpukan seperti Senin pagi kemarin," tambahnya.
Untuk bus antar provinsi ataupun angkutan kota, Ade meminta para supir hanya mengisi 50 persen dari jumlah kursi yang tersedia agar tetap dilaksanalan physical distancing.
"Agar para supir patuh dalam mengisi 50 persen dari jumlah kursi yang tersedia agar tetap dilaksanalan physical distancing, kami pun akan memasukkan mereka kedalam warga terdampak penyebaran virus corona dan akan mendapatkan bantuan sosial," pinta Ade.
Mengenai sanksi bagi warga yang melanggar PSBB, wanita berusia 51 tahun ini menuturkan akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 16 tahun 2020 dan Undang - Undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
"Kami akan menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar PSBB agar mereka patuh dan peduli kepada kesehatannya, dasar pemberian sanksi hukuman diatur
dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 16 tahun 2020 dan Undang - Undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan," jelasnya.
Penerapan PSBB di seluruh kecamatan ini didukung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto karena dari kalimat saja tidak mungkin ada PSBB luas ataupun sempit.
"Kalau memang mau efektif PSBB ini tidak hanya dilakukan di Bumi Tegar Beriman saja tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia, karena kita harus memastikan bahwa Indonesia ini bakal bebas dari virus corona karena bisa jadi Kabupaten Bogor bakal bersih tetapi Cianjur dan Sukabumi bakal ada tambahan kasus hingga ketika warga mereka pergi ke Kabupaten Bogor bakal terjadi lagi kasus penyebaran virus corona," paparnya. (*/T Abd)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro