CIREBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon akan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Cirebon, Jawa Barat. Perpanjangan itu didasari masih banyak masyarakat yang melanggar aturan yang telah ditentukan.
Dalam perpanjangan PSBB ini, Pemkot Cirebon bakal memperketat pengawasan, terutama di tingkat RT dan RW. Selain itu, pengetatan pengawasan juga dilakukan di perbatasan atau di pintu masuk Kota Cirebon.
Hal itu dilakukan untuk memantau migrasi (pergerakan) masyarakat ke Kota Cirebon.
"PSBB akan diperpanjang dengan penguatan pengendalian di tingkat RT/RW lebih diperketat. Selain itu pengetatan pengawasan akan dilakukan di perbatasan Kota Cirebon untuk mencegah migrasi orang," kata Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis dalam keterangannya, Senin (18/5/2020).
Pihaknya juga akan mengizinkan pusat perbelanjaan di Kota Cirebon untuk beroperasi. Dengan catatan, pihak pengelola harus bisa mengendalikan pengunjungnya.
"Pelaksanaan PSBB di Kota Cirebon memberlakukan kearifan lokal (PSBB parsial di tingkat RT/RW) atau rileksasi di tempat-tempat perbelanjaan dengan mengizinkan mereka buka, tapi dengan mengendalikan pengunjungnya. Pelaku usaha akan kami undang untuk membicarakan jalan tengah,” ujar Azis.
Pihaknya tetap melaksanakan monitoring ke sejumlah titik di Kota Cirebon untuk memantau jalannya PSBB tahap kedua.
"Soal pengawasan pelaksanaan PSBB tahap II, kami akan bekerja sama dengan aparat kepolisian dan TNI untuk patroli bersama Gugus Tugas bagian penindakan yaitu Satpol PP," tandasnya.(*/Dang)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro